Viva Sumsel

 Breaking News
  • Pemkot Palembang Apresiasi Peran Strategis DPD REI Sumsel VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Pj Walikota Ratu Dewa mengapresiasi peran DPD Real Estate Indonesia (REI) Sumatera Selatan (Sumsel) yang sudah memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di Kota Palembang. Diketahui Real...
  • Banjir Kepung Muratara, Enam Jembatan Gantung Putus 1 Orang Dilaporkan Hilang   VIVA SUMSEL, MUARATARA – Hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi di wilayah kabupaten Musi Rawas Utara pada selasa (16/04/2024) menyebabkan debit air sungai Rupit dan...
  • Wasit Badut Untungkan Timnas U-23 Qatar VIVA SUMSEL.COM, DOHA  – Kepemimpinan Wasit saat Timna Indonesia U 23 kalah dari Qatar membuka mata pecinta sepak bola. Apakah itu sebabnya Qatar hanya jadi badut saat lawan negara luar Asia?...
  • Siomay Jadi Pangsit Terbaik Dunia 2024 Versi Taste Atlas VIVA SUMSEL.COM – Siomay menduduki peringkat pertama dalam daftar “Top 100 Dumplings in The World” (Top 100 Pangsit di Dunia) versi platform katalog makanan dan minuman di dunia, Taste Atlas....
  • Asyik Berenang, Bocah 5 Tahun Hanyut di Sungai Kikim VIVA SUMSEL.COM, LAHAT– Afifah (5) bocah perempuan warga Desa sukarame Kecamatan Kikim barat Kabupaten Lahat, hanyut dan tenggelam terbawa derasnya arus sungai kikim pada Minggu (14/04/2024) Kepala Kantor Basarnas Palembang...

Bea Cukai Bongkar Home Industri Minumas Keras Oplosan

Bea Cukai Bongkar Home Industri Minumas Keras Oplosan
November 27
23:22 2019

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Jajaran Bea Cukai Palembang berhasil membongkar home industri minuman keras (miras) oplosan. Dari lokasi Perumahan Alam Indag Lestari, Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, petugas menyita 1100 botol miras oplosan merek mansion house tanpa dilekati pita cukai, mesin pengemas, lima drum masing-masing berukuran 200 liter berisi alkohol, alat pres dan ribuan tutup botol, berikut lima pelakunya, AM, JI, LC, S dan NS.

“Kami masih kembangkan terus kasus ini. Dengan bersinergi bersama aparat kepolisian, Lanal dan Bea Cukai, kami akan terus telusuri lebih jauh. Tim kami masih dilapangan untuk menyelidiki lebih jauh bahan baku yang diperoleh, sampai kepemesarannya,” papar Kepala Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, Dwijo Muryono didampingi Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Dwi Harmawanto saat press release, di Kantor Bea dan Cukau Tipe Madya Pabean B Palembang.

Dikatakan Dwijo, awal pengungkapannya bermula dari tertangkapnya pelaku membawa botol dan penutup botol kosong. Setelah ditindak lanjuti, ternyata ditemukan lokasi produksi minuman keras oplosan ini.

“Begitu mengetahui, anggota kita langsung buntuti dan ditemukanlah lokasi pembuatan miras oplosan ini. Mereka ada yang merupakan pemilik tempat, pekerja dan ada juga bagian operasi. Mereka ini kerjasama dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya,” tambahnya.

Atas perbuatan kelima pelaku ini, tambah Dirjo, membuat jiwa dan keselamatan masyarakat yang mengkonsumsinya terancam.

“Dari itu kita kenakan pasal 50 dan pasal 54 Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tutup Dwijo. (anz)



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

Idul fitri 1445 h

Kalender

November 2019
S S R K J S M
« Okt   Des »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget