Viva Sumsel

 Breaking News
  • Banjir Kepung Muratara, Enam Jembatan Gantung Putus 1 Orang Dilaporkan Hilang   VIVA SUMSEL, MUARATARA – Hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi di wilayah kabupaten Musi Rawas Utara pada selasa (16/04/2024) menyebabkan debit air sungai Rupit dan...
  • Wasit Badut Untungkan Timnas U-23 Qatar VIVA SUMSEL.COM, DOHA  – Kepemimpinan Wasit saat Timna Indonesia U 23 kalah dari Qatar membuka mata pecinta sepak bola. Apakah itu sebabnya Qatar hanya jadi badut saat lawan negara luar Asia?...
  • Siomay Jadi Pangsit Terbaik Dunia 2024 Versi Taste Atlas VIVA SUMSEL.COM – Siomay menduduki peringkat pertama dalam daftar “Top 100 Dumplings in The World” (Top 100 Pangsit di Dunia) versi platform katalog makanan dan minuman di dunia, Taste Atlas....
  • Asyik Berenang, Bocah 5 Tahun Hanyut di Sungai Kikim VIVA SUMSEL.COM, LAHAT– Afifah (5) bocah perempuan warga Desa sukarame Kecamatan Kikim barat Kabupaten Lahat, hanyut dan tenggelam terbawa derasnya arus sungai kikim pada Minggu (14/04/2024) Kepala Kantor Basarnas Palembang...
  • HIKKMA OI Dukung Penuh RD dan MY Maju Pilkada 2024 VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Dalam sebuah acara Halal Bi Halal yang diadakan oleh Himpunan Keluarga Kecamatan Muara Kuang Ogan Ilir (HIKKMA OI) di Auditorium Balaputra Dewa, Palembang pada Minggu (14/4/2024),...

BPK Sumsel Temukan Dua Laporan Yang Menyalahi Aturan

BPK Sumsel Temukan Dua Laporan Yang Menyalahi Aturan
Januari 03
13:03 2019
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Terkait infrastrktur di tiga daerah yakni Ogan Ilir,  Palembang dan Lahat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan belanja daerah. Dari hasil tiga laporan tersebut, BPK menemukan dua laporan lelang yang menyalahi aturan di Kabupaten Ogan Ilir dan Kota Palembang.
Hak tersebut diungkapkan oleh Kepala BPK perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Maman Abdulrachman saat diwawancarai media di Kantor BPK RI Sumsel, Kamis (3/1/2019).
“Kami akan tindak lanjuti temukan di Kabupaten Ogan Ilir ada IP adrres sama.  Yang perlu disetorkan ke kas daerah Rp 2,3 miliar pada tahun anggaran 2018.  Yakni di Dinas Perindustrian, PU PR. Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Sambung Maman,  untuk Kota Palembang ditemukan hal yang sama pada pengaturan lelang. Untuk total yang harus dikembalikan ke kas negara Rp 2,2 miliar di Dinas PU PR.
“Uang yang harus disetorkan ke kas negara paling lambat diserahkan pada 4 Maret.  Jika tidak,  maka akan ada sanksi pidana,” tegasnya.
“Berdasarkan ketentuan UUD 1945, hasil pemeriksaan BPK harus ditindak lanjuti DPRD.  Wajib dipanggil Dinas yang telah menyalahi aturan. Karena peran DPRD adalah pengawasan, ” tambahnya.
Maman menghimbau, agar semua pengadaan barang mencari kualitas yang baik dengan harga murah, karena pengaturan lelang menjadi perhatiannya,” tandasnya. (anz)



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

Idul fitri 1445 h

Kalender

Januari 2019
S S R K J S M
« Des   Feb »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget