Viva Sumsel

 Breaking News

Dua Terdakwa Perampokan Dan Pembunuhan Sadis di Pulomas Divonis Hukuman Mati

Dua Terdakwa Perampokan Dan Pembunuhan Sadis di Pulomas Divonis Hukuman Mati
Oktober 17
15:32 2017

VIVA SUMSEL.COM, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa perampokan Pulomas.Melalui fakta-fakta hukum yang disampaikan dipersidangan, Majelis Hakim memutuskan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Gede Ariawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 17 Oktober 2017 dalam sidang lanjutan perampokan sadis di Pulomas.

Hakim Gede mengadili ketiga terdakwa yakni Ridwan Sitorus alias Ius Pane, 46 tahun dan Erwin Situmorang, 34 tahun dengan hukuman mati serta Alfin Bernius Sinaga, 31 tahun dengan penjara seumur hidup.

Didalam persidangan, Hakim Gede menyampaikan tiga faktor yang memberatkan terdakwa serta tidak ada faktor yang meringankan terdakwa. “Hal-hal yang meringankan tidak ada,” ujar Hakim Gede.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni pertama, perbuatan kejam berupa memasukkan korban kedalam kamar mandi yang sempiit serta mengunci korban dari luar hingga mengakibatkan enam orang meninggal.

Kedua, perbuatan tidak manusiawi karena mengakibatkan korban tersiksa hingga mati kehabisan oksigen karena ruangan tersebut tidak memiliki ventilasi. Ketiga, mengakibatkan trauma yang mendalam bagi korban selamat khususnya bagi putri Dodi Triono, Zanette Kalila Azaria.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan pada sidang tuntutan 19 September 2017. JPU menganggap terdakwa terbukti memenuhi syarat untuk dijerat dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana.

Pada 30 September 2017, ketiga terdakwa telah membacakan pledoi yang membantah tuduhan pembunuhan berencana. Terdakwa membantah melakukan survey ke rumah korban di jalan Pulomas Utara No. 7A RT 001/014, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016 atau sehari sebelum melakukan perampokan dan adanya penyusunan rencana yang dilakukan di Wisma Griya Sabha DPR RI, jalan Raya Puncak, Bogor pada malam harinya.

Perampokan di rumah Dodi Triono di jalan Pulomas Utara, No. 7A Jakarta Timur terjadi pada Senin, 26 Desember 2016. Para pelaku perampokan mengurung 11 korbannya di kamar mandi berukuran 1,5 x 1,5 meter selama sekitar 17 jam. Enam orang diantaranya akhirnya tewas karena kekurangan oksigen dan lima orang berhasil selamat.

Enam korban meninggal dalam aksi perampokan tersebut adalah pemilik rumah yaitu Dodi Triono, Diona Andra Putri, Dianita Gemma Dzalfayla, Amalia Calista (teman Gemma) serta dua sopir pribadi, Yanto dan Tasro. Sedangkan lima korban yang selamat yaitu Zanette Kalila Azaria (putri Dodi), dan empat asisten rumah tangga, Emi, Fitriani, Santi, dan Windy. (tempo.co)

 



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

MARHABBAN YA RAMADHAN

Kalender

Oktober 2017
S S R K J S M
« Sep   Nov »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget