Viva Sumsel

 Breaking News

Hendak Mengukur Tanah, Ishak Malah Dikeroyok Eks Pemilik Rumah

Hendak Mengukur Tanah, Ishak Malah Dikeroyok Eks Pemilik Rumah
Oktober 15
22:22 2019

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Hendak mengukur tanah diatas rumah miliknya di Jalan Kapten Abdullah, Lorong Aman, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Palembang. Malah membuat Ishak Ibrahim (56) warga Lorong Famili, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang dikeroyok oleh eks pemilik rumah Endang Agustin (35) dan Minah (35).

Akibatnya Ishak pun harus berobat ke Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang akibat luka yang dialaminya yakni luka memar di bagian telinga kiri, Sakit kening bagian kanan. Tidak hanya itu aksi pengeroyokan ini juga mengakibatkan kacamata rusak dan baju milik Ishak sobek.

Setelah berobat, Ishak kemudian mendatangi Polresta Palembang untuk mengadukan aksi pengeroyokan oleh eks pemilik rumah yang sudah dibelinya dari balai lelang. “Saya tidak terima pak perilaku mereka, padahal saya sudah memberikan waktu kepada mereka satu bulan untuk pindah sesuai dengan perjanjian yang dibuat pak,” ujarnya, Selasa (15/10/2019).

Awalnya pelapor hendak mengukur tanah di atas rumah miliknya yang dibelinya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 08.30 WIB guna untuk membuat pagar di sekeliling rumah, kemudian pelapor meminta izin kepada terlapor yang tinggal di TKP mengenai hal tersebut.

Apalagi terlapor sudah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh pelapor dan terlapor selama satu bulan. Setelah mendapatkan persetujuan dan hendak berdiri kedua terlapor langsung melakukan aksi pengeroyokan terhadap pelapor hingga mengakibatkan pelapor luka memar.

“Saya tidak terima pak, apalagi sudah saya berikan waktu untuk pindah dari rumah itu. Malah saya diperlakukan seperti ini pak, saya terpaksa menempuh jalur hukum terkait aksi pengeroyokan yang dilakukan mereka kepada saya pak,” ungkapnya.

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit III SPKT Polresta Palembang, Ipda Herison membenarkan adanya pengeroyokan oleh kedua eks pemilik rumah yang dibeli korban dari lelang balai.

“Laporan sudah kita terima bersama bukti berobat korban di RS Muhammadiyah, untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, sementara tindak pidana dalam laporan polisi ini yakni 170 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan,” pungkasnya. (anz)



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

MARHABBAN YA RAMADHAN

Kalender

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget