Viva Sumsel

 Breaking News
  • Tren Positif, Timnas Indonesia U-23 Gebuk Australia 1-0 VIVA SUMSEL.COM, DOHA – Indonesia meraih kemenangan pertamanya di Piala Asia U 23 2013 Garuda Muda membungkam Australia 1-0 lewat gol Komang Teguh. Indonesia menghadapi Australia di Abdullah bin Khalifa...
  • Polda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan 183 Butir Ekstasi VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Direktorat reserse narkoba Polda Sumater Selatan musnahkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus sebelum lebaran. Narkoba yang dimusnakan dari delapan laporan polisi dengan 13 tersangka ungkap...
  • PPDB Harus Jauh dari Pungli VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Kepala Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Selatan H. Teddy Meilwansyah, S.STP, M.M., M.Pd. melalui PLH Drs H Sutoko MSi., mengatakan mengenai substansi PPDB serta dasar hukum yang...
  • Pemkot Palembang Apresiasi Peran Strategis DPD REI Sumsel VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Pj Walikota Ratu Dewa mengapresiasi peran DPD Real Estate Indonesia (REI) Sumatera Selatan (Sumsel) yang sudah memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di Kota Palembang. Diketahui Real...
  • Banjir Kepung Muratara, Enam Jembatan Gantung Putus 1 Orang Dilaporkan Hilang   VIVA SUMSEL, MUARATARA – Hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi di wilayah kabupaten Musi Rawas Utara pada selasa (16/04/2024) menyebabkan debit air sungai Rupit dan...

Pemilih di Pilkada Serentak 2017 Harus Buktikan e-KTP

Pemilih di Pilkada Serentak 2017 Harus Buktikan e-KTP
Agustus 29
16:51 2017

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Bagi masyarakat yang telah mempunyai hak pilih dan ingin menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2018  mendatang  harus memiliki E-KTP, jikapun belum ada, setidaknya telah melakukan perekaman di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Hal ini dutegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel), Aspahani dalam acara kupas tuntas undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum di ballroom hotel Swarna Dwipa Palembang, Selasa (29/8).

Menurutnya, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan disitu dikatakan E-KTP merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang hendak berpartisipasi dalam Pilkada mendatang, akan tetapi bagi yang belum memiliki E-KTP namum telah melakukan perekaman maka KPU akan terlebih dahulu mendata serta memberikan pengertian kepada mereka agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.

“Dalam regulasi yang diatur kan jelas harus ada E-KTP, maka dari itu kita juga berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mengeluarkan surat keterangan bagi yang telah melakukan perekaman,” ujar Aspahani.

Ia berkata, melalui forum ini menghimbau agar masyarakat yang belum memiliki E-KTP untuk segera melakukan perekaman agar tidak kehilangan hak suara saat hari H pencoblosan nanti. (anz)

 



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

Idul fitri 1445 h

Kalender

Agustus 2017
S S R K J S M
« Jul   Sep »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget