Viva Sumsel

 Breaking News

Pemilik Bangunan Pinggiran Rel klaim Miliki Sertifikat

Pemilik Bangunan Pinggiran Rel klaim Miliki Sertifikat
Maret 06
23:53 2017

VIVA SUMSEL.COM, Prabumulih – Lahan milik PT Jawatan Kereta  Api (PJKA) yang berada di dekat Pos Polisi dekat rel Pasar Inpres Kelurahan Karang Raja diclaim salah seorang pemilik bangunan sebagai lahan miliknya diperkuat dengan adanya sertifikat, terbitnya sertifikat hak milik diatas lahan milik PJKA tersebut pun dipermasalahkan masyarakat.

Permasalahan lahan milik pihak PJKA yang diclaim salah seorang pemilik bangunan Rumah Toko (Ruko) berawal dari aktivitas Ruko Jade Motor yang setiap kali bongkar muat alat-alat kendaraan bermotor selalu menempatkan mobil box tepat di depan warung pedagang lainnya yang berjualan buah-buahan.

Ketika pedagang buah mengajukan complain malah justru dituding sebagai pihak yang menumpang di atas lahan milik pribadi pemilik Ruko Jade Motor, saat dibantah jika lahan tersebut milik PJKA sang pemilik Ruko Jade Motor justru mengaku memiliki sertifikat hak milik atas lahan yang dipermasalahkan.

Ketua RT 01 RW 03 Kelurahan Karang Raja, Prapto saat dikonfirmasi membenarkan permasalahan perebutan lahan PJKA antara pemilik Ruko Jade Motor dengan pedagang buah dekat Pos Polisi sebelum rel, saat terjadi adu mulut antara kedua belah pihak pemilik Ruko Jade Motor memperlihatkan kepemilikan sertifikat atas lahan  yang ditempatinya.

“Permasalahan lahan milik PJKA yang ditempati kedua pedagang tersebut terjadi sejak kurang lebih 6 bulan yang lalu, bermula dari teguran pedagang buah kepada pemilik Jade Motor agar tidak melakukan aktivitas bongkar muat barang di depan lapak pedagang buah karena dirasakan mengganggu aktivitas dagangannya,” ceritanya.

Prapto melanjutkan, tidak terima dengan teguran pedagang buah tersebut pemilk Ruko Jade Motor menuding pedagang buah menumpang di lahan milik Ruko Jade Motor sembari memperlihatkan sertifikat hak milik atas lahan yang dimilikinya, untuk membuktikan kepemilikan tersebut pihak PJKA sempat turut tangan melakukan pengukuran.

“Mengetahui claim dari pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan dekat rel, pihak PJKA sempat turun tangan melakukan pengukuran dan hasilnya berdasarkan perangkat hukum dan perundang-undangan bangunan Ruko Jade Motor dinyatakan berdiri di atas lahan milik pihak PJKA,” lanjutnya.

Harapan Prapto, jika memang dari hasil pengukuran pihak PJKA bangunan Ruko Jade Motor berdiri di atas lahan PJKA maka seyogyanya pihak PJKA segera melakukan penertiban dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan Jade Motor yang telah permanen karena bangunan lain seperti milik pedagang buah tidak dibangun dengan permanen.

“Pentingnya penertiban bangunan di sepanjang rel lahan milik PJKA sangat perlu dilakukan agar tidak menganggu berbagai aktivitas masyarakat yang berdomisili di sepanjang rel dan khususnya aktivitas hilir mudik kereta api itu sendiri,” harapnya. (Junaidi)

 

 



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

MARHABBAN YA RAMADHAN

Kalender

Maret 2017
S S R K J S M
« Feb   Apr »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget