Viva Sumsel

 Breaking News

Polsek Sungai Rotan Tangkap Pria Pemilik Senpi Ilegal

Polsek Sungai Rotan Tangkap Pria Pemilik Senpi Ilegal
November 22
22:47 2019

VIVA SUMSEL.COM, Muara Enim – Pada Kamis Tanggal 21 November 2019 sekira pukul 16.30 Wib telah dilakukan Ungkap Kasus dalam Rangka Ops Senpi Musi 2019 kemudian diamankan laki-laki bernama SAKRI Alias ASAN Bin MARHALIN, Sukarami / 52 Tahun, Wiraswasta, Kp. II Desa Tanjung Miring Kec.Sungai Rotan Kab.Muara Enim

TO kepemilikan Senpi dan menguasai senjata api rakitan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, berdasarkan Polisi Nomor : LP / A-10/XI/2019/Sumsel/Res Muara Enim Sek Sei Rotan Tanggal 21 November 2019.

Pada hari ini Kamis Tanggal 21 November 2019 sekira pukul 16.30 Wib bertempat dijalan Umum Desa Sukarami Kec.Sungai Rotan Kab.Muara Enim telah dilakukan Penangkapan terhadap DPO kepemilikan senjata api rakitan laras panjang.

Sebelum dilakukan Penangkapan Kapolsek Sungai Rotan Iptu Edy Nuryanto mendapatkan Informasi bahwa TO atas Nama Sakri Alias asan Bin Marhalin tersebut Hendak Menuju ke Desa Petar Dalam Kec.Sungai Rotan Kab.Muara Enim setelah mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Sungai Rotan memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan Penangkapan,

Setibanya dijalan Umum Desa Sukarami sdr Sakri Alias Asan Tersebut sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna merah List putih Plat BG 2862 DAF bersama dengan sdr Dosen Saputra Bin Herman melihat Personil Polsek Sungai Rotan Tersebut sdr Sakri Alias marhalin tersebut kemudian Langsung Berlari ketika Hendak ditangkap sdr Sakri Alias Asan Bin Marhalin Melakukan Perlawanan sehingga Personil Polsek Sungai Rotan melakukan Tembakan Peringatan namun tetap diabaikan kemudian Dilakukan Tindakan tegas dan terukur mengenai Kaki sebelah kanan dan kiri sdr Sakri Alias Asan Bin Marhalin tersebut pada saat dilakukan penggeledahan Sepeda Motor yang dikendarai tersebut didapat Senpi Laras pendek yang diakui adalah milik sdr Sakri Alias Asan Bin Marhalin.

Atas kejadian penangkapan tersebut kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Sungai Rotan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, adapun Barang bukti yang berhasil di amankan berupa, Sepeda Motor Honda Beat warna merah List putih Plat BG 2862 DAF,  Senpi Laras panjang Warna Hitam Satu amunisi dan Senpi Laras Pendek dengan 4 amunisi

Sampai dengan saat ini pelaku telah dilakukan Introgasi guna pengembangan lebih lanjut dan diduga pelaku adalah pelaku penadahan Dari Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Sepeda Motor yang sudah sangat meresahkan masyarakat.(R Hadi)



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

MARHABBAN YA RAMADHAN

Kalender

November 2019
S S R K J S M
« Okt   Des »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget