Viva Sumsel

 Breaking News

Rafik Embat Isi Warung Saat Mati Lampu

Rafik Embat Isi Warung Saat Mati Lampu
Januari 16
16:25 2019

VIVA SUMSEL.COM, Pali – Jajaran Mapolsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan Pasal 363 KUHP, Rabu (16/01/2019) sekitar pukul 12.00 Wib.

Adapun pelaku yakni, Rafik Putra Bin Abdullah Tholib (18), warga Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin 14 Januari 2019, sekitar pukul 00.30 Wib, di warung Talang Nanas, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Informasi yang berhasil dihimpun, aksi pencurian dilakukan oleh pelaku pada saat malam hari. Dimana pada saat itu dalam situasi mati lampu dan kondisi hujan deras.

Antara rumah pelaku dan korban diketahui masih dalam satu Desa yakni Desa Talang Nanas. Pelaku datang ke warung korban dan melakukan aksi pencurian dengan cara membuka engsel kunci pintu warung milik korban, dengan menggunakan kayu balok.

Setelah engsel dan gembok pintu tersebut terbuka, pelaku kemudian masuk kedalam warung dan mengambil beberapa barang yang ada diwarung tersebut.

Peristiwa kejadian baru diketahui oleh korban, setelah korban terbangun pada malam hari.

Saat itu ia melihat pintu warung sudah posisi rusak dan terbuka. Korban kemudian melihat isi warung. Ternyata benar, barang miliknya sebagian hilang diambil pelaku.

Akibatnya pemilik warung mengalami kerugian sekitar Rp 1.500.000, lalu melaporkannya ke Mapolsek Talang Ubi.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, melalui Polsek Talang Ubi mengatakan, setelah penyidik menerima laporan korban. Penyidik kemudian segera melakukan lidik terlebih dahulu.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan/keterangan serta ciri-ciri dari Pelaku tersebut diatas. Anggota Polsek Talang Ubi, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Muh. Arafah SH, beserta Tim Elang kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat ditemui didalam rumah, pelaku langsung mengakui perbuataannya telah melakukan aksi pencurian. Pelaku kemudian menunjukan kepada petugas sisa-sisa barang dari hasil curiannya tersebut,” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, barang bukti yang berhasil disita antara lain  14 bungkus Supermi,  3 (tiga) bungkus rokok merk Djisamsoe Magnum, 12 (dua belas) butir telur, 1 (satu) toples plastik warna putih yang berisikan uang sejumlah Rp50.000 dan 1 (satu) engsel gembol (dalam posisi rusak atau terlepas. (anz)



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

MARHABBAN YA RAMADHAN

Kalender

Januari 2019
S S R K J S M
« Des   Feb »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget