Tenggat Waktu Semakin Dekat, Disdukcapil Diminta Efektifkan Sosialisasi
Viva Sumsel.com – Palembang, Masih banyaknya warga metropolis yang belum melakukan perekaman E- KTP menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Palembang. Legislator meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Palembang menyikapi kondisi ini dengan mengambil langkah-langkah proaktif mengingat tenggat waktu 30 September sebagai batas waktu akhir perekaman tinggal beberapa pekan lagi.
Dewan meminta Disdukcapil melakukan upaya jemput bola kepada warga yang belum melakukan perekaman. Seperti diketahui jumlah warga yang belum melakukan perekaman E- KTP hingga saat ini tercatat 200.000 orang.
“Harus ada upaya terobosan misalnya dengan mendatangi kelurahan maupun ke sekolah (SMA), terhadap upaya menghadirkan petugas perekaman E-KTP pada saat kegiatan gotong royong minggu itu sudah bagus namun mengingat tenggat waktu sudah sedemikian sempit maka harus didukung dengan upaya proaktif lainnya,” Ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang, Fauzi Ahmad dalam rapat paripurna Kamis, (8/9).
Jika masih dipandang belum efektif, Disdukcapil juga dapat memanfaatkan media publikasi lainnya misalkan media cetak maupun elektronik. Disitu, Disdukcapil bisa menyampaikan kepada masyarakat luas terkait pentingnya melakukan perekaman E-KTP termasuk dampaknya jika tidak jua melakukan perekaman,” paparnya.
Sementara, ketua RT 40 RW 003, kelurahan 20 ilir Kecamatan Kemuning, Syaiful menerangkan bahwa dirinya sudah mendapatkan surat edaran dari Walikota Palembang melalui kelurahan yang berisikan agar menghimbau warga setempat segera melakukan perekaman E-KTP.
“Surat edaran dari pak Wali telah saya terima, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan memberitahu warga di RT ini,” ucapnya.
Seperti diketahui, Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ/tanggal 12 mei 2016, bahwa bagi penduduk yang belum memiliki e-KTP wajib melakukan perekaman paling lambat 30 September 2016.
Disitu dijelaskan, bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang diluar negeri wajib melakukan perekaman paling lambat akhir September ini. (anz).
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment