Viva Sumsel

 Breaking News

Warga Komplek GGE Kecewa Developer Tak Kunjung Bangun Fasiltas Umum Perumahan

Warga Komplek GGE Kecewa Developer Tak Kunjung Bangun Fasiltas Umum Perumahan
Maret 28
21:54 2020

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Puluhan warga Komplek Griya Gerbang Emas (GGE) Jalan HM Noerdin Panji, Jakabaring Selatan mengaku kecewa dengan pihak developer perumahan, Sabtu (28/3/2020).

Pasalnya, sejak 5 tahun komplek tersebut dihuni oleh warga hingga kini beberapa Fasilitas Umum (Fasum) di sana tidak dipenuhi oleh pihak pengembang.

Ketika masuk dari jalan utama HM Noerdin Panji, masyarakat akan disajikan dengan akses jalan sekitar 6 meter yang kini kondisi sangat jelek bak kubangan kerbau.

Akses penerangan lampu jalan pun ada beberapa unit yang padam dan tak kunjung diperbaiki. Ketika melintas pada malam hari, kondisi akses masuk cukup mencekam. Kondisi jalan yang rusak dan becek, ditambah penerangan minim membuat setiap warga yang melintas cukup ketakutan.

“Kami sudah minta kepada pihak developer untuk memperbaiki fasum, tapi mereka beralasan jalan utama ini tanggung jawab pemerintah. Sampai sekarang tetap dibiarkan seperti ini,” ujar Julia salah seorang warga Griya Gerbang Emas.

Agus, salah seorang warga lainnya juga kecele terhadap developer. Perumahan yang mereka tempati ini merupakan perumahan komersil bukan subsidi. Akan tetap fasilitas umum tidak diberikan seperti layaknya rumah komersil.

“Sedih rasanya, komplek ini komersil tapi fasilitas jalan jelek sekali. Pengembang ketika dikonfirmasi cuek saja,” tegasnya.

Ahmad, developer komplek Griya Gerbang Emas ketika dikonfirmasi tidak merespon. Saat ditelpon tidak diangkat dan saat chating via Whatsaap Messenger juga diabaikan.

Ketua Yayasan Lembang Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel, Taufik Husni sangat menyesalkan atas tindakan tidak bertanggung jawab dari developer. Fasilitas umum seperti jalan, lampu penerangan, taman dan mushola merupakan hak bagi konsumen.

Para konsumen di Indonesia dilindungi dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Apabila developer enggan bertanggung jawab atas hak konsumen, maka yang bersangkutan bisa dibawa ke jalur hukum.

Sanksi yang diberikan pun tidak main-main. Dalam UU perlindungan konsumen pasal 62 ayat (1) berbunyi, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“YLKI siap membantu konsumen griya gerbang emas, siapkan data-data maka developer bisa digugat pasal perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya penjara 5 tahun dan denda Rp 2 M,” tegasnya (anz)



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

MARHABBAN YA RAMADHAN

Kalender

Maret 2020
S S R K J S M
« Feb   Apr »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget