OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta

LPS Lakukan Likuidasi dan Jamin Simpanan Nasabah

Setelah berstatus BDR, kewenangan penanganan selanjutnya berada pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 145/ADK3/2026 tertanggal 23 Oktober 2026, LPS memutuskan metode penanganan untuk PT BPR Agritrans Batumarta adalah melalui proses likuidasi.

Atas keputusan tersebut, LPS secara resmi meminta OJK untuk melakukan pencabutan izin usaha.

Menindaklanjuti permintaan tersebut dan sesuai dengan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK akhirnya mencabut izin usaha BPR Agritrans Batumarta.

Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS akan mengambil alih dan menjalankan fungsi penjaminan serta proses likuidasi bank.

Seluruh proses tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK dalam keterangannya menegaskan bahwa setiap tindakan pengawasan yang diambil selalu mengedepankan prinsip integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas.

Prinsip tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi dasar utama untuk mewujudkan industri perbankan yang sehat, stabil, dan dapat dipercaya.

Imbauan untuk Nasabah Tetap Tenang

Terkait dengan pencabutan izin ini, OJK mengimbau kepada seluruh nasabah dan masyarakat yang memiliki simpanan di PT BPR Agritrans Batumarta untuk tetap tenang.

OJK memastikan bahwa dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi batas penjaminan, dan tidak terindikasi melakukan tindakan yang merugikan bank.

Nasabah dapat memantau informasi resmi mengenai proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi melalui kanal resmi LPS dan OJK agar terhindar dari informasi yang tidak benar.

Pos terkait