Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Viva Sumsel

Digital Berita Bumi Sriwijaya

Viva Sumsel

Digital Berita Bumi Sriwijaya

  • BERANDA
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Muba
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • Lahat
    • Lubuklinggau
    • Muara Enim
    • Prabumulih
    • PALI
    • Muratara
    • Musirawas
  • Palembang
  • Politik
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • BERANDA
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Muba
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • Lahat
    • Lubuklinggau
    • Muara Enim
    • Prabumulih
    • PALI
    • Muratara
    • Musirawas
  • Palembang
  • Politik
  • Kriminal
  • Pendidikan
Subscribe
Close

Search

Headline UtamaMuaraenim

Masyarakat Desa Tanjung Agung Demo PT. BSP Tuntut Kembalikan Tanah Ulayat

By redaksi Viva Sumsel
18/11/2019 2 Min Read
0

VIVA SUMSEL.COM, Muara Enim  — Baru berapa bulan yang lalu masyarakat Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul, Demo mendatangi PT BSP( Bumi Sawindo Permai) cucu dari PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam (PTBA).

Hari ini giliran masyarakat Desa Tanjung Agung. Kecamatan Tanjung Agung. Kabupaten Muara Enim. Ratusan masyarakat mendatangi perkebunan sawit  PT BSP, Senin (18/11/2019).

Kedatangan masyarakat ke perkebunan PT BSP ingin meminta kepada pihak perusahan agar mengembalikan tanah ulayat seluas 6 ratus hetar kepada Desa Tanjung Agung.

Setibanya di lokasi tanah ulayat Desa masyarakat menyayikan lagu kebangsaan dan melajutkan dengan orasi serta pemagaran jalan prodiksi PT BSP.

Saat di jumpai media di lokasi salah satu tokoh masyarakat  Desa Tanjung Agung Mustopa azhar Mengatakan. Pada tahun 1990 masyarakat Tanjung Agung minta bantuan ke Gubernur mengenai rimba peramuan dan ditindaklanjuti gubernur melalui surat ke Bupati dengan no 593/1994/I/1990 tertanggal 23 April 1990 tentang hutan ramuan yang dirusak.

“Dan selanjutnya ditindaklanjuti Bupati memberikan syarat sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh PT BSP dengan pemerintah Desa Tanjung Agung dengan 4 poin kesepakatan tetapi yang dipenuhi hanya satu buah masjid yang terletak di kampung 5,” kata Mustopa Azar.

Mistopa manambahkan pada tahun 2012 gejolak masyarakat kembali terjadi seiring berjalannya waktu sampai lah ke pengakuisisi PT BSP oleh PT Bukit Asam tetapi surat sanggahan dari masyarakat sama sekali tidak diindahkan oleh PT bukit asam. Kemudian menemui Pemkab Muara Enim,Dirut dan GM PTBA untuk menanyakan surat pemberitahuan tersebut adapun jawaban dari Pemkab dan PTBA mengakuisisi beserta masalah masalah dan seluruh permasalahan akan diselesaikan.

Menanggapi permasalahan ini, Timan kujono selaku Dirut PT. BSP menyampaikan terkait dengan tanah ulayat itu sudah diakumodir atau dimediasi dari bapak Bupati Muara Enim, pada saat itu ada 8 poin kesepakatan yang disepakati pada tangal 4 Nopember 2014, kedua pihak sudah membntuk team namaya team sembilan,.

Sedangkan Ksnti Miarso selaku manajemen PT BSP menegaskan supaya pagar yang dibuat agar dilepaskan atau pihak perusahaan akan melakukan gugatan.

Pantauan media di lapangan Demo berjalan dengan damai (R Hadi)

Author

redaksi Viva Sumsel

Follow Me
Other Articles
Previous

Selipkan Senpira Dipinggang, Martin Dicokok Polisi

Next

Ngaku Kangen Keluarga, Firman Nekat Bawa Kabur Motor Bos Pecel Lele

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Copyright 2026 — Viva Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme