Janda Kurir Narkoba Simpan Pil Ekstasi dan Sabu Dalam Bra
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Mengaku baru enam bulan terjebak dalam jual beli narkoba, AY alias M (40) warga Jalan PSI Lautan Lorong Gayam RT 11 RW 02 Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang. Dengan barang bukti berupa pil ekstasi logo redbull sebanyak 70 butir dan dua paket sabu seberat 18,87 gram, yang disembunyikan dalam ‘bra’ cukup mengantarkan Ibu beranak tiga ini ke balik jeruji besi sel tahanan Polrestabes Palembang, Jumat (10/01/2020).
“Tersangka ini menggunakan modus cukup unik. Untuk mengelabui petugas, beliau menyimpan paketan sabu dalam saku, namun ternyata setelah dilakukan pegeledahan badan, kembali ditemukan sabu dalam ‘bra’. Kini kita masih kembangkan kasusnya,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reserse Narkoba, AKBP Siswandi saat press release.
Dikatakan Siswandi, tersangka ini merupakan salah satu pengedar narkoba di kota Palembang.
“Menurut pengakuannya, tersangka menjual ekstasi Rp 150 ribu perbutir, sementara sabu Rp 6,5 juta perpaket. Untuk satu hari barang bukti yang kita sita ini akan habis selama satu hari,” tambahnya.
Ketika diwawancarai, tersangka mengaku terpaksa bergelut dalam penjualan narkoba.
“Harus begini untuk menopang hidup ketiga anak saya pak, karena saya sudah berpisah dengan suami. Bersih saya mendapatkan upah Rp 2 juta, jika pesanan ini terjual,” ujarnya. (anz)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment