Pemkot-DPRD Prabumulih Setujui Perda Pemberdayaan Pasar Tradisional

VIVA SUMSEL.COM, Prabumulih – Pemerintah Kota Prabumulih bersama DPRD Kota Prabumulih, Senin, (20/1/2020), menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pasar Moderen menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan ini terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih di Gedung DPRD Kota Prabumulih.

Rapat dihadiri Walikota Prabumulih H Ridho Yahya; Wakil Walikota Prabumulih H Andriansyah Fikri: Sekretaris Daerah Elman ST MM serta kepala OPD, Camat dan Lurah di lingkup jajaran Pemerintah Kota Prabumulih.

Sementara unsur DPRD Kota Prabumulih dihadiri Ketua DPRD Sutarno SE, Wakil Ketua DPRD Dipe Anom serta anggota DPRD Kota Prabumulih. (Rel/jamal).

Berita Lainnya  Apresiasi Insan Pers, Astra Motor Sumsel Hadirkan Layanan Service Gratis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan