Viva Sumsel

 Breaking News
  • Populix Prediksi Liburan Akhir Tahun Capai Puncak di Awal Januari VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Populix, perusahaan riset dari Indonesia, memprediksi arus liburan akhir tahun akan mulai meningkat di minggu terakhir Desember, dan mencapai puncaknya pada minggu pertama Januari 2025. Selain itu...
  • Komunitas Honda Sumsel Sambut Meriah Peluncuran New Honda Scoopy VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Kemeriahan Regional Public Launching New Honda Scoopy yang berlangsung pada 14–15 Desember 2024 lalu tidak hanya dipenuhi dengan beragam pertunjukan lomba, hiburan, dan hadiah menarik, tetapi...
  • Karyawan XL Axiata Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Karo VIVA SUMSEL.COM, KARO – Melalui XL Axiata Peduli dan Majlis Taklim XL Axiata (MTXL), karyawan menyalurkan bantuan untuk para korban bencana longsor yang melanda Desa Semangat Gunung, Kabupaten Karo, Sumatera...
  • Indosat Pastikan Jaringan Aman Saat Libur Nataru VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA –  Menjelang momen liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) hadir untuk memastikan liburan tetap seru, serta tetap nyaman berselancar di social...
  • IAIQI Indralaya Wisuda 266 Mahasiswa VIVA SUMSEL.COM, INDRALAYA – Institut Agama Islam Al-Qur’an Al Ittifaqiah (IAIQI) menggelar wisuda lulusan Sarjana Angkatan XVIII sekaligus Dies Natalis ke-24 tahun 2024. Yang mana acara tersebut diselenggarakan di Gedung...

Pelaksanaan Haji 1441H Diputuskan Batal, Ini Tiga Skema Pengurusan Biaya Haji

Pelaksanaan Haji 1441H Diputuskan Batal, Ini Tiga Skema Pengurusan Biaya Haji
Juni 12
14:56 2020

VIVA SUMSEL.COM, Palembang –  Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441H/2020M pada 2 Juni 2020 lalu. Lantas bagaimana nasib biaya perjalanan ibadah haji yang telah dibayarkan jemaah?. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama telah tetapkan tiga skema mengenai pengurusan biaya Haji 1441 H/2020 M tersebut.

Seperti diungkapkan oleh Kakanwil Kementerian agama Provinsi Sumatera Selatan, Dr HM Alfajri Zabidi.MM.M.Pd.I didampingi Kasubbag Umum dan Humas

Kanwil Kemenag Sumsel, Dr H Saefudin Latef.M.Si.diruang kerjanya (12/6) menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M yang mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

Ia menambahkan, bahwa Besaran Bipih itu berbeda beda di 13 Embarkasi. Untuk embarkasi Palembang sendiri misalnya, besaran Bipih Rp.33.073.602 (setoran awal 25 juta dan setoran pelunasan sebesar Rp. 8.073.602).

“besaran Bipih tiap embarkasi itu berbeda beda, sehingga pemerintah telah menetapkan tiga skema mengenai pengurusan biaya Haji 1441H/2020M, jemaah dapat memilih salah satu skema yang telah ditetapkan ditetapkan tersebut” ujarnya.

Masih menurut Fajri , sesuai KMA 494/2020 jemaah yang sudah melunasi Namun batal berangkat haji 1441 H terkait Bipih 2020 dapat memilih salah satu skema yang ditetapkan, skema tersebut yaitu:

1. Jika Bipih, baik setoran awal maupun pelunasan, tidak diambil
– Berhak berangkat haji 1441H/2021M
– Bipih disimpan di BPKH (badan Pengelola Keuangan Haji)
– Nilai manfaat setoran pelunasan akan diberikan kepada jemaah sebelum keberangkatan haji 1442H/2021M

2. Jika Bipih diambil hanya dana setoran pelunasan
-statusnya masih memiliki nomor porsi,
– Jemaah tidak kehilangan hak-haknya berangkat haji pada 1442H/2021M
– dan jemaah harus melunasi Bipih 1442/2021M

3. Jika Bipih diambil semuanya, baik setoran awal dan setoran pelunasannya
– Status nomor porsi haji dinyatakan batal
– Calon haji dinyatakan membatalkan keberangkatan
– Hilang hak berangkat haji tahun 1442H/2021M
– Harus daftar lang dan mengantri dari awal jika akan berhaji

Sementara jika jemaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia ia menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan.

Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga. Pelimpahan nomor porsi tersbeut selama kuota Haji Indonesia masih tersedia. (anz)

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

Kalender

Juni 2020
S S R K J S M
« Mei   Jul »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

Banner PARTNERSHIP