Oleh: Muhardi
Dalam pemilu, satu angka bisa mengubah segalanya. Ketika angka 3 dalam formulir hasil penghitungan suara terbaca menjadi 8 oleh sistem, persoalannya bukan lagi sekadar salah baca. Di sana ada nasib suara rakyat, ada dokumen yang harus dicocokkan, dan ada kepercayaan publik yang dipertaruhkan.
Inilah yang terjadi pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pemilu 2024. Aplikasi yang digagas untuk mempercepat transparansi justru harus melewati ujian paling mendasar: apakah data yang tampil di layar benar-benar sesuai dengan apa yang tertulis di lapangan.
Pada 19 Februari 2024, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan kepada ANTARA bahwa Sirekap sempat salah membaca tulisan angka. Angka 3 terbaca 8, angka 2 terbaca 7. Penyebabnya adalah proses pembacaan otomatis terhadap formulir Model C Hasil di TPS yang tidak sempurna, sehingga tetap membutuhkan verifikasi manual oleh petugas.
Peristiwa ini memberi pelajaran penting. Secanggih apapun teknologi pemilu, ia tidak bisa dilepaskan dari dokumen sumber dan proses verifikasi manusia. Dalam demokrasi, selisih satu angka bukan kesalahan kecil.
*Mengelola Pemilu Raksasa dengan Teknologi*
Kita sering lupa betapa besarnya pekerjaan pemilu di Indonesia. Pada 2 Juli 2023, KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Mereka tersebar dari Sabang sampai Merauke, bahkan di luar negeri, dengan kualitas jaringan dan infrastruktur yang sangat beragam.
Setelah pencoblosan, jutaan formulir dari TPS harus dihimpun, diperiksa, dan direkap secara berjenjang. Di tengah proses yang panjang itu, publik butuh informasi yang cepat dan bisa diakses.
Maka kehadiran Sirekap menjadi sebuah keniscayaan. Sistem ini diharapkan bisa menjadi jembatan antara proses rekapitulasi yang rumit dengan hak publik untuk memantau. Tujuannya mulia: mempercepat informasi dan memperluas pengawasan.
Namun teknologi hanya akan berguna jika ia mampu membaca dengan akurat dan dijelaskan dengan jujur saat ia melakukan kesalahan. Pertanyaannya bukan lagi apakah kita butuh teknologi dalam pemilu, melainkan bagaimana memastikan teknologi itu justru memperkuat akurasi, bukan menambah kebingungan.
*Ketika Koreksi Menjadi Konsumsi Publik*
Kejanggalan Sirekap tidak berhenti pada penjelasan teknis. Pada 15 Februari 2024, Bawaslu RI secara resmi meminta KPU segera memperbaiki sistem tersebut. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan, perbaikan harus segera dilakukan agar tidak memicu ketidakpercayaan publik yang lebih luas.
KPU pun merespons. Dalam rilis perkembangan Pemilu 2024 tertanggal 23 Februari 2024, KPU menyebut telah melakukan perbaikan data anomali Sirekap sejak 15 Februari. Pada saat itu, data yang sedang dalam penanganan untuk Pilpres mencakup 74.181 TPS, Pileg DPR RI 14.651 TPS, dan DPD RI 10.512 TPS. Perbaikan untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota juga dilakukan di tingkat masing-masing.
Angka-angka tersebut penting untuk dipahami secara proporsional. Data anomali yang diperbaiki bukan berarti hasil resmi pemilu telah dimanipulasi. Ia adalah gambaran cakupan data yang sedang diverifikasi pada periode tersebut. Di sinilah letak pentingnya komunikasi publik yang cermat.
Koreksi data adalah hal yang wajar dalam pengelolaan data sebesar pemilu. Tetapi karena yang dikoreksi adalah suara rakyat, koreksi tidak cukup hanya diumumkan sudah selesai. Publik perlu tahu apa yang dimaksud anomali, bagaimana ia ditemukan, dokumen apa yang menjadi pembanding, dan siapa yang melakukan verifikasi.
Jika penjelasan itu tidak ada, ruang kosong akan diisi oleh spekulasi.
*Jangan Menganggap Layar Sebagai Hasil Final*
Tantangan terbesar pemilu digital adalah anggapan bahwa apa yang tampil di layar adalah hasil akhir. Padahal dalam sistem pemilu kita, ada perbedaan yang jelas antara data yang diunggah, data yang terbaca sistem, data yang sedang diverifikasi, dan hasil resmi yang ditetapkan melalui rekapitulasi berjenjang.
Formulir C Hasil di TPS adalah dokumen kunci. Ketika ada perbedaan antara tulisan tangan di formulir dengan angka yang terbaca Sirekap, maka rujukannya harus kembali ke dokumen fisik dan prosedur resmi. Tampilan di website tidak bisa menggantikan pleno rekapitulasi.
Kesadaran ini penting agar kita tidak terjebak pada dua sikap ekstrem. Pertama, menganggap setiap kesalahan baca sebagai bukti kecurangan yang terstruktur. Kedua, menganggap remeh kesalahan teknis dengan alasan toh nanti bisa diperbaiki.
Keduanya keliru. Kesalahan teknis yang tidak dijelaskan dengan baik akan menggerus kepercayaan. Sebaliknya, koreksi yang disertai dengan jejak audit, riwayat perubahan, dan dokumen pembanding yang terbuka justru akan memperkuat kepercayaan.
Transparansi sejati bukan soal menampilkan angka sebanyak-banyaknya. Transparansi adalah ketika publik bisa menelusuri dari mana angka itu berasal, kapan ia diubah, mengapa diubah, dan berdasarkan dokumen apa perubahan itu dilakukan.
*Membangun Kepercayaan dengan Bukti*
Kasus Sirekap mengajarkan bahwa teknologi pemilu tidak pernah berdiri sendiri. Ia adalah pertemuan antara tiga hal: sistem yang andal, manusia yang terlatih, dan prosedur yang jelas.
Karena itu, perbaikan tidak bisa hanya berupa update aplikasi. Diperlukan pengujian sistem yang menyeluruh sebelum digunakan, pelatihan petugas yang mengunggah foto formulir dengan benar, mekanisme verifikasi berlapis, serta pencatatan riwayat koreksi yang bisa diaudit publik.
Sistem juga harus pintar mendeteksi anomali. Misalnya, ketika ada perolehan suara yang tidak wajar secara matematis, sistem harus otomatis menandainya untuk diperiksa petugas, bukan langsung mempublikasikannya.
Evaluasi pun harus melibatkan banyak pihak yang kompeten, mulai dari penyelenggara, pengawas, hingga ahli teknologi informasi yang independen. Tujuannya bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk memastikan kesalahan yang sama tidak terulang di pemilu berikutnya.
Peran masyarakat dan media juga tidak kalah penting. Setiap tangkapan layar atau potongan data yang viral perlu diperiksa konteksnya, dibandingkan dengan dokumen C Hasil yang tersedia di Sirekap itu sendiri, dan dikonfirmasi kepada penyelenggara. Informasi tanpa konteks tidak akan pernah cukup untuk membuktikan pelanggaran.
Namun kehati-hatian itu tidak boleh menjadi alasan untuk membungkam kritik. Publik berhak bertanya, berhak meminta penjelasan, dan berhak mengawasi. Justru kritik yang berbasis bukti adalah bahan bakar perbaikan demokrasi.
Dalam demokrasi yang sehat, penyelenggara tidak bisa hanya berkata “percayalah kepada kami”. Mereka harus menunjukkan bukti mengapa mereka layak dipercaya. Dan masyarakat tidak boleh hanya percaya pada dugaan yang beredar, melainkan menilainya berdasarkan fakta yang dapat diperiksa.
Digitalisasi pemilu adalah keniscayaan zaman. Ia bisa membuat pemilu lebih terbuka dan partisipatif. Namun kecepatan teknologi tidak boleh mengorbankan ketelitian dan akuntabilitas.
Pelajaran dari Sirekap bukanlah bahwa kita harus kembali ke cara manual sepenuhnya. Pelajarannya adalah sistem yang baik bukanlah sistem yang mengklaim tidak pernah salah, melainkan sistem yang berani mengakui kesalahan, menjelaskan kesalahannya secara terbuka, dan memperbaikinya dengan cara yang bisa dipertanggungjawabkan.
Sebab di balik setiap angka dalam pemilu, ada suara warga negara yang telah meluangkan waktu untuk datang ke TPS. Suara itu bukan sekadar data. Ia adalah amanat.
Menjaga amanat itu tidak berhenti saat surat suara dimasukkan ke kotak. Ia berlanjut saat formulir diperiksa, data dibaca sistem, informasi dipublikasikan, dan hasil ditetapkan. Di sanalah kepercayaan diuji.
Pada akhirnya, keberhasilan pemilu digital tidak diukur dari seberapa cepat angka muncul di layar. Ia diukur dari apakah rakyat bisa memeriksa angka itu, memahami prosesnya, dan mendapatkan jawaban yang masuk akal ketika terjadi kejanggalan.
Karena demokrasi tidak hanya butuh suara yang dihitung. Demokrasi butuh proses yang bisa dipercaya, agar kepercayaan itu tidak berhenti di layar, melainkan tumbuh dari bukti yang bisa kita lihat bersama.









