Tunggak Pajak, Aparat Gabungan Segel Pintu Masuk Parkir PS Mall Dan Komplek Pertokoan Rajawali
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Aparat gabungan dari Pol PP, Polisi dan TNI menyegel pintu masuk kendaraan di Pusat perbelanjaan PS Mall dan Komplek pertokoan Rajawali.
Penyegelan tersebut terkait tunggakan pajak yang dilakukan oleh PT Sky Parking mencapai Rp 1,25 miliar, PT Kuala Permai Rp 190 juta, Pempek Mustika Lily senilai Rp 34,2 juta, Lyric senilai Rp 53 juta. selaku pihak pengelola.
Kasat Pol PP Kota Palembang, Alex Firnandus mengatakan, Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Perwali No.60 tahun 2014 dan diperkuat dengan Perwali No.65 tahun 2018 pasal 3 ayat 2.
“Berdasarkan surat Perwali Ada 7 titik lokasi yang akan kita lakukan penyegelan yakni di Pempek Mustika Lily jalan sekanak, PT Sky Parking PS Mall , PT Kuala Permai di Rajawali, Lyric dan beberapa tempat lainnya, sebelumnya sudah 2 kali kita berikan peringatan,” ujarnya saat penyegelan, Jumat (28/12/2018).
Ia mengatakan dari tujuh tempat yang disegel, diperkirakan nilai tunggakan mencapai 5 miliar.
“Dengan penyegelan ini artinya usahanya tidak dapat dijalankan. Kalau mereka telah membayar maka akan bisa beroperasional kembali,” tegasnya.
Sambung Alex, untuk waktunya diberikan selama 14 hari jika tak dibayar maka izin usaha akan dicabut.
Sementara itu, Darmawan selaku pengelola Komplek Rajawali mengaku akan melakukan rapat koordinasi dahulu,”Akan segera kita bayarkan tapi kita rapatkan dulu,” ujarnya.
Ia mengatakan nilai tunggakan pajak di PT Kuala Permai ini sama dengan jumlah yang disebutkan tersebut.
Darwaman enggan mengungkapkan alasannya untuk tak membayar pajak. “Nanti saja ya pasti kami bayar,” ujarnya singkat.
Ditambahkan, General Manager PS Mall, Gufron mengaku keberatan dengan penyegelan ini karena merugikan. Namun pihak PT Sky Parking sedang mengurus pembayaran tersebut.
“Sedang diurus dan semoga segera bisa dibuka kembali,” pungkasnya.(anz).
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment