Viva Sumsel

 Breaking News
  • CBR Series Melesat Kencang, AHRT Borong Tiga Podium ARRC Motegi VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampil kencang pada putaran ketiga Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, 13–14 Juni 2026....
  • Zuri Hotel Management Himpun 600 Lebih Kantong Darah  VIVA SUMSEL.COM,  PALEMBANG – Dalam rangka memperingati Hari Donor Darah Sedunia yang jatuh pada 14 Juni 2026, Zuri Hotel Management bersama seluruh hotel yang berada di bawah naungannya secara serentak...
  • 2 Rider AHRT Naik Podium Race 1 ARRC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampilkan performa positif pada Race 1 Putaran 3 Asia Road Racing Championship 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, Sabtu (13/6/2026). Skuad...
  • Astra Honda Gaspol Penuh di AARC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM  JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) optimis melesat kencang di putaran ketiga Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. Mengandalkan keunggulan lini CBR series yaitu CBR250RR, CBR600RR, dan...
  • EA Sport Prediksi Spanyol Kampiun Piala Dunia 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Perusahaan game kenamaan, EA Sports, rutin membuat prediksi juara kompetisi sepak bola Piala Dunia setiap empat tahun sekali sejak 2010 lalu. Menariknya, setiap prediksi yang dirilis...

Tunggak Pajak, Aparat Gabungan Segel Pintu Masuk Parkir PS Mall Dan Komplek Pertokoan Rajawali

Tunggak Pajak, Aparat Gabungan Segel Pintu Masuk Parkir PS Mall Dan Komplek Pertokoan Rajawali
Desember 28
13:14 2018

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Aparat gabungan dari Pol PP, Polisi dan TNI menyegel pintu masuk kendaraan di Pusat perbelanjaan PS Mall dan Komplek pertokoan Rajawali.

Penyegelan tersebut terkait tunggakan pajak yang dilakukan oleh PT Sky Parking mencapai Rp 1,25 miliar, PT Kuala Permai Rp 190 juta, Pempek Mustika Lily senilai Rp 34,2 juta, Lyric senilai Rp 53 juta. selaku pihak pengelola.

Kasat Pol PP Kota Palembang, Alex Firnandus mengatakan, Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Perwali No.60 tahun 2014 dan diperkuat dengan Perwali No.65 tahun 2018 pasal 3 ayat 2.

“Berdasarkan surat Perwali Ada 7 titik lokasi yang akan kita lakukan penyegelan yakni di Pempek Mustika Lily jalan sekanak, PT Sky Parking PS Mall , PT Kuala Permai di Rajawali, Lyric dan beberapa tempat lainnya, sebelumnya sudah 2 kali kita berikan peringatan,” ujarnya saat penyegelan, Jumat (28/12/2018).

Ia mengatakan dari tujuh tempat yang disegel, diperkirakan nilai tunggakan mencapai 5 miliar.

“Dengan penyegelan ini artinya usahanya tidak dapat dijalankan. Kalau mereka telah membayar maka akan bisa beroperasional kembali,” tegasnya.

Sambung Alex, untuk waktunya diberikan selama 14 hari jika tak dibayar maka izin usaha akan dicabut.

Sementara itu, Darmawan selaku pengelola Komplek Rajawali mengaku akan melakukan rapat koordinasi dahulu,”Akan segera kita bayarkan tapi kita rapatkan dulu,” ujarnya.

Ia mengatakan nilai tunggakan pajak di PT Kuala Permai ini sama dengan jumlah yang disebutkan tersebut.

Darwaman enggan mengungkapkan alasannya untuk tak membayar pajak. “Nanti saja ya pasti kami bayar,” ujarnya singkat.

Ditambahkan, General Manager PS Mall, Gufron mengaku keberatan dengan penyegelan ini karena merugikan. Namun pihak PT Sky Parking sedang mengurus pembayaran tersebut.

“Sedang diurus dan semoga segera bisa dibuka kembali,” pungkasnya.(anz).

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

iklan

Kalender

Desember 2018
S S R K J S M
« Nov   Jan »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

Banner PARTNERSHIP