OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta

VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin operasional PT Bank Perekonomian Rakyat Agritrans Batumarta.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 yang ditetapkan pada 3 November 2026.

Bank yang berkantor pusat di Jalan A. Yani No.101A Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan tersebut kini tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha perbankan.

Langkah tegas ini diambil OJK sebagai bagian dari upaya penguatan fundamental industri BPR.

Tujuannya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen, serta memelihara tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga jasa keuangan.

Kronologi Penetapan Status Pengawasan

Proses pengawasan terhadap BPR Agritrans Batumarta telah berjalan cukup panjang. Pada 28 November 2025, OJK menetapkan bank tersebut dalam kategori *BPR Dalam Penyehatan (BDP)*.

Penetapan status BDP dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan indikator kesehatan modal tidak memenuhi ketentuan.

Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat berada di bawah ambang batas minimal 12 persen sesuai regulasi yang berlaku.

Setelah masuk dalam status BDP, manajemen BPR Agritrans Batumarta telah mengajukan dan menyusun rencana aksi penyehatan.

Namun dalam implementasinya di lapangan, rencana tersebut tidak dapat direalisasikan secara optimal.

Upaya perbaikan permodalan yang dilakukan belum mampu memberikan dampak signifikan untuk menyehatkan kembali kondisi bank.

Memasuki tanggal 16 Oktober 2026, OJK meningkatkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).

Peningkatan status ini dilakukan setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada jajaran pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah-langkah penyehatan, khususnya terkait pemenuhan kekurangan modal, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

Berita Lainnya  Vandalisme Sasar Lampu Hias Jembatan Ampera

Hingga batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak berhasil melakukan penyehatan.

Pos terkait