VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan syarat dukungan minimal calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur Independent pada Pilkada serentak 2018, Minggu (10/9). Adapun dukungan minimal calon Independent yang ditetapkan KPU Sumsel yakni sebesar 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ketua KPU Sumsel, Aspahani