Maju Pilkada Sumsel, Calon Independen Harus Miliki 503.335 Pendukung
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan syarat dukungan minimal calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur Independent pada Pilkada serentak 2018, Minggu (10/9).
Adapun dukungan minimal calon Independent yang ditetapkan KPU Sumsel yakni sebesar 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua KPU Sumsel, Aspahani menerangkan rapat pleno terbuka tentang jumlah minimal syarat dukungan calon independen pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 menghasilkan besaran sebanyak 503. 335 atau 8,5 persen dari DPT,
“Setelah dilakukan rekapitulasi didapatlah angka DPT sebesar 5.921.584, angka ini jelas kurang dari 6.000.000, sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten/Kota Se Sumsel maka dukungan resmi bagi calon independen ditetapkan minimal sebesar 8,5 persen,” ujarnya.
Aspahani menjelaskan ini merupakan syarat mutlak bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang ingin bertarung dalam Pilkada nanti.
“Syaratnya adalah sebaran dukungan lebih dari 50 persen jumlah Kabupaten/kota dalam wilayah Sumsel atau di Sembilan Kabupaten/kota, setelah syarat tadi terpenuhi maka KPU akan melakukan verifikasi,” jelasnya.
Bagi calon independen yang ingin menyerahkan persyaratan dukungan, KPU buka mulai tanggal 22 – 26 Nopember 2017, selanjutnya pengumumannya sendiri akan dipublikasikan pada 8 – 10 januari 2018 bersamaan dengan pendaftaran calon yang diusung oleh partai politik. (anz).









There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment