VIVA SUMSEL,COM, Palembang – Beredarnya berita dibeberapa media cetak, elektronik maupun online di Sumsel terkait temuan Ombudsman perwakilan Sumsel mengenai adanya Pungutan Liar (Pungli) pembuatan paspor dikantor imigrasi klas 1A Palembang, kemarin diklarifikasi oleh pihak Imigrasi Klas I A Palembang yang mengatakan bahwa kejadian tersebut dilakukan oleh beberapa oknum pihak imigrasi klas 1A dan dilakukan tanpa sepengetahuan atasan dari kepala kantor imigrasi sehingga patut diduga dilakukan secara sistematik dan terselubung.








