VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Sidang perkara dengan nomor register 39/G/PTUN.PLG antara penggugat RM Ishak dengab tergugat KPU Sumsel kembali digelar di PTUN Palembang, Jumat (0773/08/2018). Sidang kali ini pembacaan duplik dari tergugat satu yakni KPU Palembang dan tergugat intervensi dari tim Cagub Herman Deru dan Mawardi Yahya. Tergugat satu dan




