KPU Palembang Masih Tunggu Laporan Akun Medsos Paslon
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang membatasi jumlah akun resmi media sosial dalam kampanye Pilkada 2018. Nantinya, akun ini harus didaftarkan ke KPU Palembang agar bisa diawasi oleh Bawaslu.
Namun hingga hari ini, KPU kota Palembang belum menerima laporan pendaftaran daftar akun medsos dari paslon maupun tim sukses keempat paslon Walikota Palembang, padahal, batas waktu mendaftar sudah dimulai sejak sebelum hari pertama kampanye dimulai.
Ketua KPU Kota Palembang, Abdul Karim Nasution mengatakan, penggunaan akun medsos untuk kampanye ini diatur dalam peraturan KPU nomor 4 Tahun 2017 pasal 47 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Dalam peraturan itu, KPU membatasi masing-masing paslon dengan tiga akun medsos yakni, Twiiter, Facebook dan Instagram, jadi semuanya jumlahnya ada 15,” ujar Abdul Karim, Jumat (23/2).
Abdul Karim menjelaskan, nantinya setelah akun-akun tersebut didaftarkan maka KPU segera melaporkannya kepada Bawaslu, kominfo dan Polresta Palembang dengan tujuan untuk pengawasan. Hal ini penting sebab sebagai upaya menangkal berita hoax termasuk juga black campaign/kampanye hitam.
“Tetapi setelah masa kampanye berakhir, akun yang telah didaftarkan tadi harus ditutup, masa kampanye sendiri berakhir ada tanggal 23 Juni dan satu hari setelahnya atau tanggal 24 Juni akun itu dipastikan tak aktif lagi,” ungkasnya. (anz)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment