VIVA SUMSEL.COM PALI–, Seorang Ibu Rumah Tangga bernama Atma Asmara Binti Sugandi 30 Tahun, laporkan Oknum pejabat sementara (PJS) Kepala Desa ke pihak kepolisian resort PALI, Kamis (09/12). Berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: LP/B-89/XII/2021/SPKT/RES PALI/POLDA SUMSEL, Hari Kamis 09 Desember 2021 Sekira Jam 13.30 WIB, pelapor datang ke Polres






