VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441H/2020M pada 2 Juni 2020 lalu. Lantas bagaimana nasib biaya perjalanan ibadah haji yang telah dibayarkan jemaah?. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama telah tetapkan tiga skema mengenai pengurusan biaya Haji 1441 H/2020 M tersebut. Seperti diungkapkan






