Viva Sumsel

 Breaking News

KPU Akan Batasi Iklan Kampanye di Media Online

KPU Akan Batasi Iklan Kampanye di Media Online
Februari 15
11:28 2019

VIVA SUMSEL.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan mengatur iklan kampanye peserta pemilu di media online. Peserta pemilu boleh berkampanye di media online, tetapi jumlahnya terbatas.

 “Peserta pemilu dapat beriklan di media online, tetapi dengan jumlah yang terbatas,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai rapat Sosialisasi Fasilitasi Iklan Kampanye di Media Massa di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).

Pembatasan iklan kampanye di media online, kata Wahyu, untuk mewujudkan prinsip kesetaraan dalam pemilu terutama menghindari dominasi pihak-pihak yang punya modal lebih besar.

Rencananya, setiap peserta pemilu dibatasi 10 titik iklan per hari. Namun, jumlah ini masih dalam pembahasan dan masih mungkin bertambah.

“Masih kita diskusikan pekan depan apakah sama 10 spot atau ada kemungkinan ada penambahan,” ujar Wahyu.

Tahapan pemilu memasuki masa kampanye. Kampanye dimulai sejak 23 September dan akan berakhir 13 April 2019. Hari pemungutan suara pemilu serentak alan dilaksanakan Rabu, 17 April 2019. Setelahnya, akan dilakukan pemungutan dan penghitungan suara. (kompas)

 

 



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

Idul fitri 1445 h

Kalender

Februari 2019
S S R K J S M
« Jan   Mar »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget