NCW Lahat Tanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Keseriusan Lembaga Swadaya Masyarakat Nastional Coruption Wacth (NCW) Lahat dalam mengungkap berbagai kasus dugaan perbuatan tindak pidana korupsi khususnya di kabupaten Lahat Elemen anti korupsi itu secara resmi kembali menyampaikan surat permohonan dan/atau permintaan hasil perkembangan perkara atau SP2HP atas laporan mereka terkait dugaan penyimpangan:
1. Perjalanan Dinas Fiktif anggota DPRD Lahat
2. Korupsi Proyek Air Baku Kota Lahat tahun 2013 sebesar 115 Milyar lebih
3. Korupsi Gedung AKN Lahat
4. Markup Mobil KIR Dishub Lahat
5. Dugaan Jual beli Proyek Di ULP Lahat
di Palembang , Selasa (16/07/19) siang.
Langkah permintaan hasil perkembangan perkara atau SP2HP seperti ini, merupakan sudah komitmen kami sejak awal untuk mengetahui dan mengawasi sejauh mana perkembangan pengusutan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah kami sampaikan ke lembaga hukum yang membidangi tindak pidana korupsi di Sumsel ini kata ketua LSM NCW Lahat Dodo Arman
Ketua Nasional Coruption Wacth (NCW) Lahat dalam keterangan Persnya menegaskan, kami selalu setia memperjuangkan supremasi hukum dan kebenaran dalam menyuarakan pengusutan kejahatan kasus korupsi di kabupaten Lahat meski kami selalu dihambat oleh tindakan kriminalisasi segelintir orang oknum pembela koruptor, namun kami tidak pernah akan mundur, gentar dan takut menyuarakan kebenaran itu, tegas Dodo. dengan berapi-api yang didampingi Pirdaus Alamsyah Koordinator Front Anak Bangsa menggugat (FRABAM) Lahat
Diketahui, Selasa (16/07/2019), LSM Nasional Coruption Wact Kabupaten Lahat bersama Front Anak Bangsa Menggugat, menyambangi kejaksaan Tinggi Sumsel di Palembang untuk mempertanyakan laporan perkembangan indikasi empat kasus korupsi di kabupaten Lahat yang sudah dilaporkan beberapa waktu yang lalu yang diduga merugikan keuangan negara milyaran rupiah
Sementara Koordinator Front Anak Bangsa Menggugat (FRABAM) Lahat, Pirdaus Alamsyah kepada awak media mengatakan, maksud kehadiran mereka di Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan untuk menyampaikan surat permohonan atau permintaan perkembangan perkara (SP2HP) atas laporan NCW dan FRABAM m atas dugaan :
1. Perjalanan Dinas Fiktif anggota DPRD Lahat
2. Dugaan Korupsi Proyek Air Baku Kota tahun Lahat sebesar 115 Milyar lebih
3. Dugaan Korupsi Gedung AKN Lahat
4. Dugaan Markup Mobil KIR dishub Lahat
5. Dugaan Jual Beli Proyek Di ULP Lahat
yang sampai saat ini belum ada keseriusan tindakan hukum yang diambil oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel selama satu tahun ini.
“ke lima Kasus tersebut diatas dalam pelaksanaannya dilapangan telah kami laporkan setahun yang lalu tepatnya pada tanggal 16 Januari 2018 silam. Namun sampai saat ( 2019-red), belum ada kejelasan berarti dari pihak Kejati Sumsel. Maka kedatangan kita ini (Selasa-red) ke Kajati Sumsel , untuk mempertanyakan sejauh mana hasil penyelidikan kasus itu. Sementara pelaku terlapor semakin menjadi jadi baik perbuatan dan tindak nya dilapangan,”paparnya.
Kasi C bidang Intelejin Kajati Sumsel, Laode Nusrin, SH,MH didampingi Fadli Bagian Humas saat ditanya Wartawan diruang kerjanya, Selasa Siang (16/07/2019) mengatakan, berhubung isi surat dari lemabagai resmi mengenai kasus korupsi,
“Nanti akan saya sampaikan dulu sama Kajati, kami akan melakukan rapat internal kemudian paling lambat senin pekan depan sudah ada jawaban tertulis sesuai permintaan pelapor,” tukas Laode. (DNK)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment