Tahun 2015 LPSK Terima 1.590 Permohonan Perlindungan
Viva Sumsel.com – Jakarta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat selama tahun 2015 mereka menerima 1.590 permohonan perlindungan. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menjelaskan tahun lalu LPSK menerima 1.076 kasus. Ini disampaikan dalam jumpa pers LPSK di Hotel Ibis Tamarin, Wahid Hasyim, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
“Permohonan yang masuk ke LPSK meningkat 50 persen dari sampai tanggal 18 Desember 2015 sebanyak 1.590. Jumlah ini meningkat dari tahun 2014 yang hanya 1. 076,” ujar Haris.
Dari 1.590 permohonan, Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) memutuskan 1.514 permohonan. Kata Haris sebanyak 1.102 permohonan diterima, 315 permohonan ditolak, 62 permohonan diberikan rekomendasi, 31 permohonan diberikan santunan dan empat permohonan ditunda.
“Dari 1.590 permohonan, 1.514 sudah dibahas di RPP,” ucapnya.
Haris menuturkan, dari 1.514 yang dibahas, ada 1.102 permohonan yang ditangani di LPSK diantaranya kasus pelanggaran HAM berat 837 orang, korupsi ada 43 orang, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 49 orang, Terorisme 35 orang, Tindak Pidana Seksual terhadap Anak 25 orang, dan Tindak Pidana Umum 113 orang.
“Dari 1.514 yang sudah diberi layanan 1.102,” tutur Haris.
Haris menambahkan, ada beberapa kasus yang masih diterima LPSK, namun belum bisa diputuskan karena sudah memasuki akhir tahun.
“Sampai tanggal 30 Desember, masih ada permohonan yang masuk 50 kasus, tapi belum diputuskan karena permohonan masuk akhir Desember,” ungkapnya. (www.suara.com)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment