Viva Sumsel

 Breaking News
  • CBR Series Melesat Kencang, AHRT Borong Tiga Podium ARRC Motegi VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampil kencang pada putaran ketiga Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, 13–14 Juni 2026....
  • Zuri Hotel Management Himpun 600 Lebih Kantong Darah  VIVA SUMSEL.COM,  PALEMBANG – Dalam rangka memperingati Hari Donor Darah Sedunia yang jatuh pada 14 Juni 2026, Zuri Hotel Management bersama seluruh hotel yang berada di bawah naungannya secara serentak...
  • 2 Rider AHRT Naik Podium Race 1 ARRC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampilkan performa positif pada Race 1 Putaran 3 Asia Road Racing Championship 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, Sabtu (13/6/2026). Skuad...
  • Astra Honda Gaspol Penuh di AARC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM  JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) optimis melesat kencang di putaran ketiga Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. Mengandalkan keunggulan lini CBR series yaitu CBR250RR, CBR600RR, dan...
  • EA Sport Prediksi Spanyol Kampiun Piala Dunia 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Perusahaan game kenamaan, EA Sports, rutin membuat prediksi juara kompetisi sepak bola Piala Dunia setiap empat tahun sekali sejak 2010 lalu. Menariknya, setiap prediksi yang dirilis...

Siti Aisyah Bebas Dari Dakwaan Pembunuhan Kim Jong Nam

Siti Aisyah Bebas Dari Dakwaan Pembunuhan Kim Jong Nam
Maret 11
13:01 2019

VIVA SUMSEL.COM, Jakarta -Tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, asal Indonesia, Siti Aisyah dibebaskan. Pernyataan ini disampaikan Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana.

“Iya Siti Aisyah bebas,” kata Rusdi saat keluar dari ruang persidangan Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin 11 Maret 2019.

Langsung dibawa keluar dari ruang sidang. Mengenakan kerudung merah muda, Siti Aisyah langsung dibawa ke mobil oleh perwakilan KBRI.

Dari pantauan di lokasi sidang, Siti langsung tersenyum begitu mengetahui dirinya bebas.

Sumber KBRI mengatakan hakim memutuskan untuk menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah.

“Jaksa secara resmi menarik dakwaan terhadap Terdakwa 1 Siti Aisyah sesuai Pasal 254 Criminal Procedure Code,” kata sumber tersebut.

Sementara itu, Rusdi di awal persidangan mengatakan akan terus melakukan yang terbaik untuk Siti Aisyah. Dia yakin Siti Aisyah tak bersalah.

“Sudah menjadi kewajiban kami sebagai perwakilan dari negara Indonesia untuk dalam setiap masalah, kalau dia WNI, kita harus layani mereka,” ucap Rusdi sebelum persidangan.

 Siti Aisyah ditangkap otoritas Malaysia pada 15 Februari 2017. Dia dituduh menjadi pelaku penyerangan Kim Jong-nam dengan menggunakan racun VX.

Siti Aisyah mengaku dirinya tidak mengetahui mengenai pembunuhan tersebut dan hanya melakukan prank. Hingga saat ini, keterangannya selalu konsisten bahwa dirinya merupakan korban prank.

Sidang pembelaan Siti Aisyah sendiri rencananya akan dilakukan pada Mei mendatang.

“Kita akan selalu lakukan yang terbaik untuk Siti Aisyah,” pungkas Rusdi. (medcom)

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

iklan

Kalender

Maret 2019
S S R K J S M
« Feb   Apr »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Banner PARTNERSHIP