BNNP Sumsel Tangkap 2 Kurir Narkoba, 20 Kg Sabu Gagal Beredar di Palembang
- Di Upah Rp 8 Juta Per Kg
VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengggalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu -sabu seberat 20 kilogram asal Malaysia. Barang haram tersebut dibawa oleh dua orang kaki tangan bandar narkoba melalui jalur darat menggunakan minibus dari Pekanbaru menuju Palembang.
Ketika kendaraan berada di Jalan Betung-Jambi, Tanjung Mulya 4, Desa Bukit, Kecamatan Betung Banyuasin, BNNP Sumsel langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan barang baukti serta dua orang tersangka yakni Tomi Nainggolan (43), warga Jalan Dr M Isa, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, Palembang dan M Rizky Septian (35) warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni
Kepala BNNP Sumsel melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Adi Herpaus mengatakan barang bukti yang mnereka bawa ditaruh di bangku tengah dalam sebuah tas ransel warna hitam yang terbagi dalam 20buah kemasan yang masing-masing dibungkus 1 kilogram.
“Rencananya, sabu – sabu ini akan diserahkan ke bandar – bandar di Sumsel,”ujarnya
Ia menyebut kedua tersangka ini, merupakan kurir yang diperintahkan bandarnya bernama Andi dan merupakan jaringan internasional.
Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Salah satu tersangka, Rizky mengatakan ini merupakan kali kedua ia mengantarkan sabu ke Palembang setelah yang pertama kemarin sebelum lebaran sebanyak 16 kilogram.
Ia mengaku mendapatkan upah Rp 8 juta untuk setiap kilogramnya jika sampai ke tangan bandar di Sumsel.
“ Upah yang saya dapat kemarin saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari,” ucapnya sambil tertunduk lesu.
Editor : Muhardi Aanz