OJK Terbitkan Dua POJK Baru Atur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Berlaku Mulai 2027

VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur tentang Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Penerbitan aturan tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Nomor SP 171/DKPU/OJK/IX/2026 yang dirilis melalui situs resmi OJK pada Kamis, 18 September 2026.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan bahwa penerbitan dua POJK tersebut merupakan langkah awal OJK dalam menjalankan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Adapun dua regulasi yang diterbitkan tersebut adalah:

1. POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi Pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan.

2. POJK Nomor 16 Tahun 2026* tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Menurut Sekar, penerbitan kedua POJK ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan UU P2SK) yang memberikan mandat kepada OJK untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada BMKS.

“Pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dimaksudkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas,” ujar Sekar Putih Djarot dikutip dari laman resmi OJK.

Melalui POJK Nomor 15 Tahun 2026, OJK mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS dari Bappebti kepada OJK agar berjalan lancar dan terukur.

Tujuannya untuk menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang sudah berjalan.

Berita Lainnya  Diduga Menghirup Gas Beracun 3 Karyawan Gheothermal Energy Meninggal

Peralihan kewenangan tersebut akan mulai berlaku efektif sejak *1 Januari 2027*, bersamaan dengan beroperasinya BMKS.

Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan BMKS.

Regulasi ini mengatur secara komprehensif mulai dari pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, hingga pelindungan pengguna jasa dan penegakan integritas pasar.

Dalam aturan tersebut, penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

BMKS diwajibkan memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko. Aspek pelindungan pengguna jasa juga menjadi perhatian utama untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS.

OJK berharap, dengan terbitnya kedua POJK tersebut, ekosistem BMKS dapat tumbuh lebih sehat, profesional, dan berdaya saing, serta mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya untuk mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

Sebagai informasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal 17 September 2026 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2027.

 

Editor : Muhardi Aanz

Pos terkait