Dua Pejabat KONI Sumsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG ‘ Dua pejabat KONI Sumsel akhirnya resmi menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terkait pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Kedua pejabat tersebut adalah Suparman Roman selaku Sekretaris Umum dan Akhmad Thahir selaku Ketua Harian periode Januari Tahun 2020 – April 2022.
Atas penetapan status tersebut kedua tersangka kini ditahan di Lapas Pakjo 20 hari kedepan terhitung sejak ditetapkan hari ini Kamis (24/08/2023).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga dengan barang bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 ayat 1 KUHP.
“Berdasarkan ketentuan tersebut maka tim Penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka “ujarnya.
Vanny menambahkan, sebelumnya, keduanya stelah diperiksa sebagai saksi dan dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
“Tersangka diduga telah melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,”imbuhnya.
Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 5 Miliar.
Sementara modus yang digunakan adalah pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan fiktif.
Editor : Nurmala Dewi