Viva Sumsel

 Breaking News
  • CBR Series Melesat Kencang, AHRT Borong Tiga Podium ARRC Motegi VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampil kencang pada putaran ketiga Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, 13–14 Juni 2026....
  • Zuri Hotel Management Himpun 600 Lebih Kantong Darah  VIVA SUMSEL.COM,  PALEMBANG – Dalam rangka memperingati Hari Donor Darah Sedunia yang jatuh pada 14 Juni 2026, Zuri Hotel Management bersama seluruh hotel yang berada di bawah naungannya secara serentak...
  • 2 Rider AHRT Naik Podium Race 1 ARRC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampilkan performa positif pada Race 1 Putaran 3 Asia Road Racing Championship 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, Sabtu (13/6/2026). Skuad...
  • Astra Honda Gaspol Penuh di AARC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM  JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) optimis melesat kencang di putaran ketiga Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. Mengandalkan keunggulan lini CBR series yaitu CBR250RR, CBR600RR, dan...
  • EA Sport Prediksi Spanyol Kampiun Piala Dunia 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Perusahaan game kenamaan, EA Sports, rutin membuat prediksi juara kompetisi sepak bola Piala Dunia setiap empat tahun sekali sejak 2010 lalu. Menariknya, setiap prediksi yang dirilis...

Kejati Sumsel Tetapkan DPO Oknum ASN Dinas PMD Muba Korupsi Rp 27 Milyar

Kejati Sumsel Tetapkan DPO Oknum ASN Dinas PMD Muba Korupsi Rp 27 Milyar
Juni 12
08:19 2024

VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan status tersangka atas nama Riduan oknum ASN Dinas PMD Musi Banyuasin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Riduan ditetapkan DPO terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang telah merugikan negara sebesar Rp 27 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan kepada awak media, dengan telah ditetapkan nya status tersangka tersebut menjadi DPO tim gabungan saat ini sudah bergerak untuk menangkap yang bersangkutan.

“Jadi terkait dengan tersangka R tersebut telah ditetapkan oleh penyidik menjadi DPO, maka dari itu tim sudah bergerak untuk menangkap tersangka,” katanya. Vanny, Selasa (11/6/2024).

Vanny menjelaskan, selain tim dari Kejati bergerak, pihaknya juga meminta bantuan kepada pihak Polda Sumsel untuk membantu mengamankan tersangka R tersebut.

“Kita juga menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui dimana tersangka R tersebut untuk bisa menginformasikan kepada kami, agar kita bisa bergerak cepat untuk mengamankan tersangka tersebut,” terangnya.

Diketahui sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan Riduan oknum ASN Dinas PMD Kabupaten Muba sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan jaringan internet desa di MUBA.

Lanjutnya lagi Vanny menyampaikan, Sebelumnya tim penyidik juga telah menetapkan tersangka dan menahan Muhamad Arif Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se Kabupaten Muba,” tutup Vanny.

 

Reporter : Meriza

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

iklan

Kalender

Juni 2024
S S R K J S M
« Mei   Jul »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

Banner PARTNERSHIP