Viva Sumsel

 Breaking News
  • GENCAR 2.0 x BNI & OJK Sumsel Edukasi Ribuan Gen Z Anti Investasi Ilegal VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – GENCAR 2.0 (Gen LIMAS Collaborative Seminar) x BNI telah sukses diselenggarakan dengan tema “Smart Investing : From First Step To First Investment, Smart Investing For The...
  • Pemprov Sumsel, BI dan DJPb Luncurkan Ekosistem GSMP-MBG VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Selatan meluncurkan inovasi sinergi...
  • Sumsel Kembali Masuk Nominasi TPKAD Award 2026 VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sumatera Selatan kembali menorehkan capaian membanggakan di tingkat nasional. Setelah berhasil meraih predikat TPAKD Terbaik Tingkat Provinsi Wilayah Sumatera...
  • Sepang Panas ! Pebalap Muda Astra Honda Siap Tancap Gas VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Empat pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap kembali berjuang pada putaran kedua Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) 2026 yang akan digelar di Sepang...
  • BI Sumsel Cari Ide Cemerlang Lewat Lomba Esai SEF 2026 VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan Bedah Buku dan Call for Applicative Essay 3rd Sriwijaya Economic Forum (SEF) 2026 yang memasuki tahap Presentasi Finalis pada Rabu,...

Kasus Perselingkuhan Bikin Malu Instansi, Yunita Minta Suaminya Dipecat dari ASN Pemkab OKUS

Kasus Perselingkuhan Bikin Malu Instansi, Yunita Minta Suaminya Dipecat dari ASN Pemkab OKUS
Desember 28
09:49 2024

VIVA SUMSEL.COM  PALEMBANG – Yunita Tri Kumala Sari memberikan keterangan Konferensi Pers kepada awak media terkait perselingkuhan suaminya salah satu Pejabat di OKU Selatan (Sumatera Selatan) Konferensi Pers tersebut di adakan di PGC golf Palembang, Jumat (27/12/2024).

Dalam Konferensi Pers tersebut Yunita mengatakan melaporkan suaminya berinisial JA yang selingkuh dengan pelakor Inisial MZ.

Dengan mata yang berkaca-kaca dan dengan penuh rasa kecewa yang teramat dalam Yunita Tri Kumalasari (37) Istri JA memberikan keterangannya di hadapan media.

Saat Konferensi Pers berlangsung. Yunita mengatakan, dirinya bekerja di BUMD salah satu usaha milik pemerintahan.

“Saya sebagai sebagai istri sah dari suami saya ingin menceritakan kronologi dari awal sampai akhir bagaimana saya mengetahui perselingkuhan ini terjadi,”ucapnya.

Ia menceritakan, pada tanggal 11 November 2024 suaminya meminta izin untuk pergi dinas ke Jakarta dan sekitar jam 9 dirinya mendapat kabar bahwa suaminya sudah di Jakarta.

“Akhirnya saya di DM seorang Wanita memberitahu kalau sekarang dia bersama suaminya di Jakarta. Wanita itu langsung memberitahu kalau ada foto suaminya bersama dia di sebuah kamar hotel di Jakarta,”terangnya.

Singkatnya, ia melanjutkan, saat ketahuan itu, awal mulanya perbuatan zinah itu, di lakukan suaminya pada tahun 2022 lalu, dan suaminya bersedia membuat surat perjanjian resmi bahwa tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

“Sehingga saya melaporkan perselingkuhan suami saya JA bersama wanita MZ , melaporkan kejadian yang terbaru ini di Jakarta karena sering nya JA berbuat dan mengulangi kembali perbuatanya sampai kami pun melaporkan ke Polres Jakarta pusat, pada hari Senin tanggal 24-12-2024 yang pertama kali kami ingin melaporkan ke Polda metro jakarta,”urainya.

” Tetapi kami di arahkan untuk melaporkan perselingkuhan suaminya ke polres Jakarta pusat, tempat wilayah TKP yang bersama seorang wanita pelakor sedang bersama di sebuah hotel, yang ada di daerah jakarta, di sertai video dan foto-foto pelakor MZ bersama terlapor berinisial JA,” tandasnya.

Sementara di tempat yang sama,
Mardiana SH MH, Kuasa hukum Yunita menambahkan, bahwa sebagai publik figur harusnya suami dari kliennya dan terutama bagi pejabat pemerintahan, harusnya memberi contoh yang baik pada masyarakat.

Adanya laporan dari kliennya ini diharapkan laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti karna sudah mencemarkan nama baik instansi pemerintahan Oku selatan Palembang dan pencemaran nama baik keluarga pelapor yang melihat suaminya selalu ngaku dengan perempuan lain (pelakor) .tindakan JA termasuk ke dalam tindak pidana perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 284.

Semoga kasus perbuatan tidak menyenangkan oleh seorang publik figur dan seorang ayah dari anak anaknya istri sah dari seorang Ibu Yunita, segera di proses hukum dan aparatur penegak hukum harus cepat bertindak dan segera cepat diadili dan dilepas dari jabatannya atau di keluarkan secara tidak hormat akibat mencemarkan nama baik pemerintahan yang ada di daerah Palembang tepatnya di OKU Selatan.

“Keinginan klien kami ibu Yunita, dengan bukti bukti yang sudah kami pegang berupa video ketika sang terlapor JA dan pelakor berinisial MZ ada di sebuah hotel di daerah jakarta, ungkap ibu Mardiana SH MH,” pungkasnya.

 

Reporter : Meriza

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

iklan

Kalender

Desember 2024
S S R K J S M
« Nov   Jan »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Banner PARTNERSHIP