OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Industri Pindar
VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar).
Aturan baru ini diumumkan pada Rabu, 5 Agustus 2026 melalui siaran pers nomor SP 149/DKPU/OJK/VIII/2026.
Penerbitannya merupakan langkah OJK untuk memperkuat regulasi industri Pindar melalui sistem pelaporan yang lebih andal, komprehensif, dan terintegrasi.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyebut tujuan utama POJK ini adalah meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif.
“Pengaturan ini ditujukan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pembiayaan bagi perekonomian nasional,” ujar Agus dalam siaran persnya.
Kewajiban Baru Bagi Penyelenggara Pindar
Melalui POJK 8/2026, OJK mewajibkan seluruh penyelenggara Pindar untuk menyampaikan Data Transaksi Pendanaan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan yang dikelola OJK.
Selain ke OJK, penyelenggara juga wajib menyampaikan data transaksi kepada Asosiasi melalui sistem Fintech Data Center sesuai ketentuan yang berlaku.
POJK ini juga mengatur mekanisme permintaan Informasi Penerima Dana. Data tersebut dapat dimanfaatkan penyelenggara untuk mendukung penyaluran pendanaan, manajemen risiko, dan pemenuhan ketentuan OJK.
Namun penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penguatan Tata Kelola dan Perlindungan Data
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, POJK mewajibkan setiap penyelenggara Pindar untuk:
1. Menunjuk anggota Direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan Data Transaksi Pendanaan
2. Memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyampaian data dan penggunaan Informasi Penerima Dana
3. Melakukan audit internal atas pelaksanaan Sistem Pelaporan secara berkala
4. Menerapkan pengendalian internal, termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan Sistem Pelaporan
OJK juga memperkuat aspek perlindungan data pengguna. Penyelenggara maupun Asosiasi Pindar dilarang memberikan dan/atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada Sanksi Administratif
Untuk memastikan kepatuhan, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang melanggar kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola.
OJK berharap penguatan sistem pelaporan ini dapat meningkatkan kualitas tata kelola industri Pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Editor : Muhardi Aanz







