DPRD Sumsel Bentuk Pansus Bahas Enam Raperda

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) menyepakati pembentukan lima Panitia khusus (Pansus) guna membahas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemprov Sumsel.
Ketua DPRD Sumsel Uzer Effendi mengatakan kelima Pansus yang dibentuk tersebut akan segera membahas enam Raperda yang sudah diusulkan sebelumnya.
“Kesepakatan pembentukan pansus itu disetujui dalam rapat Paripurna DPRD Sumsel ke XLII dengan agenda mendengarkan tanggapan/jawaban Gubernur Sumsel Alex Neordin terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi,” katanya, Senin (12/3).
Adapun tugas dari kelima Pansus itu kata Uzer Effendi adalah Pansus 1 membahas Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pansus II membahas Raperda tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.
Pansus III membahas Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pansus IV membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Terbatas Sumsel Energi Gemilang.
Pansus V membahas pertama Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar dan Beasiswa. Kemudian kedua Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Program Sekolah Gratis.
Sementara itu, Alex Noerdin mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Sumsel yang telah menyampaikan melalui juru bicaranya terhadap 6 Raperda.
“Kami telah berusaha memberikan jawaban dan penjelasan dengan sebaik-baiknya dan selengkap – lengkapnya. Kami mengharapkan kiranya hal-hal yangg belum jelas dapat dibahas secara lebih mendalam bersama perangkat daerah dan unit kerja terkait pada rapat pansus yang telah dibentuk,”ungkapnya. (adv)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment