Pesta Sabu Dikantor, Oknum PNS Disdikpora Ditangkap
Viva Sumsel.com – Palembang, Berawal dari informasi adanya pesta sabu dari masyarakat di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Disidikpora) Kota Palembang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel bergerak cepat dengan meringkus enam orang pelaku pesta narkoba.
Keenam tersangka tersebut adalah Robert Chandra kusuma (41) PNS staff keuangan Disdikpora, Wononito (36) dan Gunawan (Security) Yasin Yasmani (34) honorer staff olahraga Disdikpora, Defri Iskandar Kamarga (40) wiraswasta dan Herlan Herlansyah (38) honorer staff Perencanaan Pembangunan Sekolah.
Usai melakukan gelar perkara Selasa,(23/2) Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel AKBP Minal Alkarhi kepada awak media mengatakan penangkapan keenam tersangka dilakukan pada 20 Febuari 2016 lalu sekitar pukul 22.30 wib.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku beserta barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang diselipkan didalam kotak rokok berikut dua alat hisap sabu (bong). Sementara satu pelakuk lagi yakni Robert Chandra Kusuma berhasil dirungkus dikediamannya setelah BNN melakukan upaya pengembangan kasus ini
“Dalam pengakuaannya, Robert mengatakan ada sabu yang disimpannya dalam kantor jalan Wahidin nomor 03 kelurahan Talang Semut Palembang itu, Barang haram tersebut disebutkannya dibungkus dengan celana dalam,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui seceruty, PNS dan Honorer tersebut telah melakukan empat kali pesta sabu. Sementara untuk tersangka Robert Chandra Kusuma dalam pengakuannya sejak satu tahun terakhir ini menjadi pecandu narkoba.
“Dalam rentang waktu satu bulan, kita lakukan upaya penyelidikan dan akhirnya diketahui penyuplai sabu ini ternyata adalah Wononito yang merupakan Security,” ucap Minal
Wononito juga menjelaskan bahwa sabu yang diperolehnya dari seorang kurir di kawasan 13 ilir. Sabu yang dibelinya inilah yang dipakainya hingga akhirnya ia ditangkap oleh BNNP Sumsel.
Atas perbuatannya, ke enam tersangka dikenakan pasal 112-114 Undang-Undang Narkoba dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (anz)









There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment