Viva Sumsel

 Breaking News

Pesta Sabu Dikantor, Oknum PNS Disdikpora Ditangkap

Pesta Sabu Dikantor, Oknum PNS Disdikpora Ditangkap
Februari 23
18:52 2016

Viva Sumsel.com – Palembang, Berawal dari informasi adanya pesta sabu dari masyarakat di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Disidikpora) Kota Palembang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel bergerak cepat dengan meringkus enam orang pelaku pesta narkoba.

Keenam tersangka tersebut adalah Robert Chandra kusuma (41) PNS staff keuangan Disdikpora, Wononito (36) dan Gunawan (Security) Yasin Yasmani (34) honorer staff olahraga Disdikpora, Defri Iskandar Kamarga (40) wiraswasta dan Herlan Herlansyah (38) honorer staff Perencanaan Pembangunan Sekolah.

Usai melakukan gelar perkara Selasa,(23/2) Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel AKBP Minal Alkarhi kepada awak media mengatakan penangkapan keenam tersangka dilakukan pada 20 Febuari 2016 lalu sekitar pukul 22.30 wib.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku beserta barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang diselipkan didalam kotak rokok berikut dua alat hisap sabu (bong). Sementara satu pelakuk lagi yakni Robert Chandra Kusuma berhasil dirungkus dikediamannya setelah BNN melakukan upaya pengembangan kasus ini

“Dalam pengakuaannya, Robert mengatakan ada sabu yang disimpannya dalam kantor jalan Wahidin nomor 03 kelurahan Talang Semut Palembang itu, Barang haram tersebut disebutkannya dibungkus dengan celana dalam,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui seceruty, PNS dan Honorer tersebut telah melakukan empat kali pesta sabu. Sementara untuk tersangka Robert Chandra Kusuma dalam pengakuannya sejak satu tahun terakhir ini menjadi pecandu narkoba.

“Dalam rentang waktu satu bulan, kita lakukan upaya penyelidikan dan akhirnya diketahui penyuplai sabu ini ternyata adalah Wononito yang merupakan Security,” ucap Minal

Wononito juga menjelaskan bahwa sabu yang diperolehnya dari seorang kurir di kawasan 13 ilir. Sabu yang dibelinya inilah yang dipakainya hingga akhirnya ia ditangkap oleh BNNP Sumsel.

Atas perbuatannya, ke enam tersangka dikenakan pasal 112-114 Undang-Undang Narkoba dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (anz)

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

iklan

Kalender

Februari 2016
S S R K J S M
« Jan   Mar »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
29  

Banner PARTNERSHIP