Viva Sumsel

 Breaking News

Curi Tiga Unit Mesin Ganset, Hermanto Kembali Dibui

Curi Tiga Unit Mesin Ganset, Hermanto Kembali Dibui
Oktober 22
18:03 2019

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Mengaku terdesak faktor ekonomi, karena gaji jaga malam di Perumahan Sukasari Talang Kelapa Banyuasin kurang, Hermanto (40) warga Komplek BSA Permai Blok E No 02 RT 04 RW 03 nekat mencuri tiga unit mesin Ganset di Gudang BPS Land Citra Grand City pada Rabu (9/10) pukul 07.30 WIB. Akibatnya, buruh ini harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polrestabes Palembang, Selasa (22/10).

Penangkapan tersangka dilakukan anggota reskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang, dibawah pimpinan Iptu Novel Siswandi Kurniawan SH tersangka yang sedang berjalan di Komplek Perumahan Grand City, tidak dapat berkutik saat petugas memergokinya sedang menjual satu unit mesin Ganset.

“Tersangka ini beraksi tidak sendiri, melainkan dibantu dua temannya berinisial YA (DPO) dan MA (DPO). Kini kami masih terus memburu kedua rekan tersangka, yang sudah kita kantongi identitas lengkapnya,” papar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui
Wakasat Reskrim, AKP Ginanjar Alia Sukmana dan Kanit Ranmor, Iptu Novel Siswandi Kurniawan SH kepada awak media.

Berangkat dari laporan korban Rudianto Hadiwibowo (35) warga Jalan Letnan Simanjuntak Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning, dimana sering terjadi pencuruan di Gudang BPS Land Citra Grand City, terakhir Rabu (9/10) 07.30 WIB sehingga mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta.

“Dari laporan inilah, kami langsung lakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Ketika mendapat informasi keberadaan tersangka yang hendak menjual hasil kejahatannya, kami langsung menyergapnya. Kini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif dan pengembangan anggota kami,” ungkapnya.

Sementara, tersangka mengaku hanya mendapat upah Rp 100 ribu dari penjualan tiga mesin ganset.

“Saya tidak tahu kalau itu hasil curian. Karena YA hanya menyuruh saya ambil mesin Ganset jatahnya. Tanpa ragu, saya pun mengambil dan membawa sesuai perintah dan arahannya. Dari situ saya di beri uang Rp 100 ribu. Kini uangnya sudah habis untuk makan sehari-hari,” ungkap residivis kasus pencurian yang divonis sembilan bulan di Lapas Pakjo tahun 2006 silam ini. (anz)



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

Idul fitri 1445 h

Kalender

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget