Viva Sumsel

 Breaking News
  • Pemprov Sumsel, BI dan DJPb Luncurkan Ekosistem GSMP-MBG VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Selatan meluncurkan inovasi sinergi...
  • Sumsel Kembali Masuk Nominasi TPKAD Award 2026 VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sumatera Selatan kembali menorehkan capaian membanggakan di tingkat nasional. Setelah berhasil meraih predikat TPAKD Terbaik Tingkat Provinsi Wilayah Sumatera...
  • Sepang Panas ! Pebalap Muda Astra Honda Siap Tancap Gas VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Empat pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap kembali berjuang pada putaran kedua Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) 2026 yang akan digelar di Sepang...
  • BI Sumsel Cari Ide Cemerlang Lewat Lomba Esai SEF 2026 VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan Bedah Buku dan Call for Applicative Essay 3rd Sriwijaya Economic Forum (SEF) 2026 yang memasuki tahap Presentasi Finalis pada Rabu,...
  • HUT 55, Surya Semesta dan BATIQA Luncurkan CSR ‘Musi Berdaya’ di Palembang VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-55 PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA), induk usaha BATIQA Hotels, Perseroan melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk...

KPK Tahan Kadis PUPR Mojokerto Zainal Abidin 

KPK Tahan Kadis PUPR Mojokerto Zainal Abidin 
Januari 16
11:56 2020

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Setelah menjalani proses panjang pemeriksaan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerjo, Zainal Abidin. Atas perkara gratifikasi, yang juga menyeret Bupati Mojokerto priode Tahun 2010-2015 dan Tahun 2016-2021, H Mustofa Kamal Pasa,

harus merasakan dingin lantai rumah tahanan KPK untuk 20 hari kedepan, Rabu (15/01/2020).

“Ini pembuktian kami. KPK Tidak lemah, kerja sebagai bukti pada Rabu tanggal 15 Januari 2020 jam 17.00 WIB kita menahan Bupati dan Kadis PUPR Mojokerto. Mereka merupakan pelaku tindak pidana korupsi, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka ditahan penyidik KPK 20 hari kedepan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri.

Kasus Kadis PUPR Kabupaten Mojokerjo, Zainal Abidin memberikan gratifikasi kepada Bupati Mojokerto, melalui kaki tangannya Nono, Chondro, Lutfi (Ajudan Bupati), Robert alias Beta Mangku Alam, sebanyak Rp 82,3 milyar untuk memenangkan proyek PUPR Mojokerto. Jelas melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK berharap agar tidak terulang lagi. Penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan wewenangnya mengambil uang rakyat, karena sejatinya untuk kemajuan rakyat, bangsa dan negara NKRI tercinta,” tegas Firli.(mir)

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

iklan

Kalender

Januari 2020
S S R K J S M
« Des   Feb »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Banner PARTNERSHIP