Diupah Rp 200 Ribu, Remaja Ini Nekat Jadi Kurir Sabu
VIVA SUMSEL.COM, Prabumulih – Unit Berantas BNN Kota Prabumulih mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dilingkungannya, tersangka adalah atas nama leo R , umur (19) merupakan warga Desa lubuk Raman, kecamatan rambang Dangku yang di tangkap dijalan Bima Kelurahan karanraja kecamatan Prabumulih Timur, Senin (16/03/2020) sekitar pukul 19.40 WIB.
Setelah Petugas mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan, tampak terlihat mobil avanza berwarna silver yang yang sedang terparkir di rumah bedeng tersebut. Pukul 21.00 Wib Tim pemberantasan bersama RT setempat melakukan penggerebakan atau upaya penangkapan serta penggeledahan.
Setelah penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti yang diduga berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,13 gram terdapat di saku kiri dari tersangka, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan tersangka, Leo mengaku kepada awak media bahwa dirinya baru menjalani profesi tersebut, Baru setahun ini aku makai, aku baru sekali ini jadi kurir diupah 200 ribu,” ucap Leo.
Sedangkan Kepala BNN Kota Prabumulih, AKBP Ridwan SH menyampaikan bahwa tersangka telah berhasil diamankan oleh petugas dan dilakukan penyidikan Iebih lanjut.
“Tim Berantas berhasil mengamankan diduga kurir sabu dan berhasil mengaman kan barang bukti, tersangka bukan warga Kota Prabumulih. Kita masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan koordinasi dengan BNN Muara Enim,” ungkapnya.
Sedangkan menurut Ridwan, Akibat dari perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Junto 127 ayat 1 Hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun kurungan. (Jamal)









There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment