Viva Sumsel

 Breaking News
  • CBR Series Melesat Kencang, AHRT Borong Tiga Podium ARRC Motegi VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampil kencang pada putaran ketiga Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, 13–14 Juni 2026....
  • Zuri Hotel Management Himpun 600 Lebih Kantong Darah  VIVA SUMSEL.COM,  PALEMBANG – Dalam rangka memperingati Hari Donor Darah Sedunia yang jatuh pada 14 Juni 2026, Zuri Hotel Management bersama seluruh hotel yang berada di bawah naungannya secara serentak...
  • 2 Rider AHRT Naik Podium Race 1 ARRC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampilkan performa positif pada Race 1 Putaran 3 Asia Road Racing Championship 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, Sabtu (13/6/2026). Skuad...
  • Astra Honda Gaspol Penuh di AARC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM  JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) optimis melesat kencang di putaran ketiga Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. Mengandalkan keunggulan lini CBR series yaitu CBR250RR, CBR600RR, dan...
  • EA Sport Prediksi Spanyol Kampiun Piala Dunia 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Perusahaan game kenamaan, EA Sports, rutin membuat prediksi juara kompetisi sepak bola Piala Dunia setiap empat tahun sekali sejak 2010 lalu. Menariknya, setiap prediksi yang dirilis...

Diupah Rp 200 Ribu, Remaja Ini Nekat Jadi Kurir Sabu

Diupah Rp 200 Ribu, Remaja Ini Nekat Jadi Kurir Sabu
Maret 17
22:07 2020

VIVA SUMSEL.COM, Prabumulih – Unit Berantas BNN Kota Prabumulih mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dilingkungannya, tersangka adalah atas nama leo R , umur (19) merupakan warga Desa lubuk Raman, kecamatan rambang Dangku yang di tangkap dijalan Bima Kelurahan karanraja kecamatan Prabumulih Timur, Senin (16/03/2020) sekitar pukul 19.40 WIB.

Setelah Petugas mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan, tampak terlihat mobil avanza berwarna silver yang yang sedang terparkir di rumah bedeng tersebut. Pukul 21.00 Wib Tim pemberantasan bersama RT setempat melakukan penggerebakan atau upaya penangkapan serta penggeledahan.

Setelah penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti yang diduga berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,13 gram terdapat di saku kiri dari tersangka, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan tersangka, Leo mengaku kepada awak media bahwa dirinya baru menjalani profesi tersebut, Baru setahun ini aku makai, aku baru sekali ini jadi kurir diupah 200 ribu,” ucap Leo.

Sedangkan Kepala BNN Kota Prabumulih, AKBP Ridwan SH menyampaikan bahwa tersangka telah berhasil diamankan oleh petugas dan dilakukan penyidikan Iebih lanjut.

“Tim Berantas berhasil mengamankan diduga kurir sabu dan berhasil mengaman kan barang bukti, tersangka bukan warga Kota Prabumulih. Kita masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan koordinasi dengan BNN Muara Enim,” ungkapnya.

Sedangkan menurut Ridwan, Akibat dari perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Junto 127 ayat 1 Hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun kurungan. (Jamal)

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

iklan

Kalender

Maret 2020
S S R K J S M
« Feb   Apr »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Banner PARTNERSHIP