Viva Sumsel

 Breaking News
  • CBR Series Melesat Kencang, AHRT Borong Tiga Podium ARRC Motegi VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampil kencang pada putaran ketiga Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, 13–14 Juni 2026....
  • Zuri Hotel Management Himpun 600 Lebih Kantong Darah  VIVA SUMSEL.COM,  PALEMBANG – Dalam rangka memperingati Hari Donor Darah Sedunia yang jatuh pada 14 Juni 2026, Zuri Hotel Management bersama seluruh hotel yang berada di bawah naungannya secara serentak...
  • 2 Rider AHRT Naik Podium Race 1 ARRC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampilkan performa positif pada Race 1 Putaran 3 Asia Road Racing Championship 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, Sabtu (13/6/2026). Skuad...
  • Astra Honda Gaspol Penuh di AARC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM  JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) optimis melesat kencang di putaran ketiga Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. Mengandalkan keunggulan lini CBR series yaitu CBR250RR, CBR600RR, dan...
  • EA Sport Prediksi Spanyol Kampiun Piala Dunia 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Perusahaan game kenamaan, EA Sports, rutin membuat prediksi juara kompetisi sepak bola Piala Dunia setiap empat tahun sekali sejak 2010 lalu. Menariknya, setiap prediksi yang dirilis...

Satlantas Polrestabes Palembang Musnahkan Ratusan Knalpot Racing

Satlantas Polrestabes Palembang Musnahkan Ratusan Knalpot Racing
Januari 19
21:19 2021

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Ratusan knalpot racing kendaraan roda dua (R2) berbagai macam bentuk dan jeni hasil oprasi penertiban yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palambang dimusnahkan, Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman gedung Polresta Palembang, Selasa (19/01/2021).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Irvan Prawira Satyaputra SIK didampingi Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol M Yakin Rusdi Sik mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil giat penertiban knalpot kendaraan bermotor dibeberapa titik di Palembang yang dilakukan sejak dua bulan lalu.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini berjumlah 210 Knalpot, dipotong dengan menggunakan gerinda,”ujar M. Yakin.

Ia mengatakan, tindakan ini juga dilakukan bagian dari atensi masyarakat yang kerap mengeluhkan penggunaan knalpot racing di Kota Palembang.

“Ini menjadi perhatian Polrestabes Palembang khususnya Satlantas untuk mengurangi kebisingan yang berakibat mengganggu pendengaran banyak orang,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut M. Yakin juga menegaskan akan terus melakukan operasi yang dalam skala waktu tertentu guna menekan penggunaan knalpot diluar ketentuan yang berlaku.

M.Yakin menambahkan, sebagaimana diketahui penggunaan knalpot racing ini melanggar pasal 282 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Untuk itu ia menghimbau kepada pengendara agar tidak menggunakan knalpot racing,”ucapnya.

Kepada pengendara bermotor, M. Yakin menerangkan bagi mereka yang terkena tilang silahkan mengambil kendaraannya dengan syarat proses sidang sudah selesai dan menggantinya dengan knalpot sesuai standar. (anz).

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

iklan

Kalender

Januari 2021
S S R K J S M
« Des   Feb »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Banner PARTNERSHIP