Viva Sumsel

 Breaking News
  • CBR Series Melesat Kencang, AHRT Borong Tiga Podium ARRC Motegi VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampil kencang pada putaran ketiga Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, 13–14 Juni 2026....
  • Zuri Hotel Management Himpun 600 Lebih Kantong Darah  VIVA SUMSEL.COM,  PALEMBANG – Dalam rangka memperingati Hari Donor Darah Sedunia yang jatuh pada 14 Juni 2026, Zuri Hotel Management bersama seluruh hotel yang berada di bawah naungannya secara serentak...
  • 2 Rider AHRT Naik Podium Race 1 ARRC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampilkan performa positif pada Race 1 Putaran 3 Asia Road Racing Championship 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, Sabtu (13/6/2026). Skuad...
  • Astra Honda Gaspol Penuh di AARC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM  JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) optimis melesat kencang di putaran ketiga Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. Mengandalkan keunggulan lini CBR series yaitu CBR250RR, CBR600RR, dan...
  • EA Sport Prediksi Spanyol Kampiun Piala Dunia 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Perusahaan game kenamaan, EA Sports, rutin membuat prediksi juara kompetisi sepak bola Piala Dunia setiap empat tahun sekali sejak 2010 lalu. Menariknya, setiap prediksi yang dirilis...

Kompolnas Desak Ferdy Sambo Dipecat Dengan Tidak Hormat

Kompolnas Desak Ferdy Sambo Dipecat Dengan Tidak Hormat
Agustus 21
14:48 2022

VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Irjen Ferdy Sambo.

Seperti diketahui Ferdy Sambo yang juga mantan Kadiv Propam Polri itu merupakan salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Soal desakan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri ini seperti diutarakan salah satu Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Menurut Poengky, pemecatan terhadap Ferdy Sambo dilakukan lewat sidang kode etik.

“Ini penting. Saudara FS (Ferdy Sambo) ini diproses lewat sidang kode etik, bisa dilakukan dengan cepat,” kata Poengky, Minggu (21/8/2022).

Menurutnya, dalam sidang kode etik nanti, Polri bisa melakukannya dengan terbuka untuk umum sehingga publik bisa menyaksikannya.

“Kompolnas bisa hadir dalam sidang kode etik itu,” imbuhnya.

Selanjutnya, tambah perempuan yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya itu, Kompolnas berharap Irjen Ferdy Sambo bisa benar-benar segera dijatuhi sanksi PDTH atau dipecat sebagai anggota Polri.

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut soal pemecatan Ferdy Sambo dari institusi Polri akan ditentukan di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan,” kata Dedi, Rabu (10/8/2022).

Meski demikian, ia belum dapat memberikan informasi terkait kapan sidang KKEP untuk Ferdy Sambo akan digelar.

Dedi hanya menjelaskan hingga kini, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari inspektorat khusus (itsus).

“Nanti ditanyakan dulu ke Inspektorat Khusus,” ujar jenderal bintang dua itu.

Adapun penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo, disampaikan Kapolri Jenderal Listryo Sigit 9 Agustus lalu.

“Tim khusus (Timsus) telah menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Sigit.

Timsus Polri, lanjut dia, menemukan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir J sehingga mengakibatkan ajudan Ferdy Sambo itu meninggal dunia.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS,” ujarnya.

Selain Ferdy Sambo, polisi juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, seorang ART Kuat Maruf serta terkini adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatannya itu, kelima tersangka tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. (kompas.com)

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

iklan

Kalender

Banner PARTNERSHIP