Viva Sumsel

 Breaking News
  • CBR Series Melesat Kencang, AHRT Borong Tiga Podium ARRC Motegi VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampil kencang pada putaran ketiga Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, 13–14 Juni 2026....
  • Zuri Hotel Management Himpun 600 Lebih Kantong Darah  VIVA SUMSEL.COM,  PALEMBANG – Dalam rangka memperingati Hari Donor Darah Sedunia yang jatuh pada 14 Juni 2026, Zuri Hotel Management bersama seluruh hotel yang berada di bawah naungannya secara serentak...
  • 2 Rider AHRT Naik Podium Race 1 ARRC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampilkan performa positif pada Race 1 Putaran 3 Asia Road Racing Championship 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, Sabtu (13/6/2026). Skuad...
  • Astra Honda Gaspol Penuh di AARC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM  JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) optimis melesat kencang di putaran ketiga Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. Mengandalkan keunggulan lini CBR series yaitu CBR250RR, CBR600RR, dan...
  • EA Sport Prediksi Spanyol Kampiun Piala Dunia 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Perusahaan game kenamaan, EA Sports, rutin membuat prediksi juara kompetisi sepak bola Piala Dunia setiap empat tahun sekali sejak 2010 lalu. Menariknya, setiap prediksi yang dirilis...

KPK Sita Uang YAN Rp 299.800.000 dan USD 11.200

KPK Sita Uang YAN Rp 299.800.000 dan USD 11.200
September 06
08:37 2016

Viva Sumsel.com – Jakarta, KPK membuka peluang menjerat Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan bahwa kemungkinan menggunakan pasal TPPU pada Yan cukup besar.

“Kalau untuk diterapkan tindak pidana pencucian sangat besar (kemungkinannya), tetapi sampai saat ini belum klarifikasi,” kata Basaria di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2016) kemarin.

Yan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap berkaitan dengan proyek ijon di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Yan merupakan Bupati Banyuasin periode 2013-2018, melanjutkan trah ayahnya, Amiruddin Inoed yang menjabat posisi yang sama selama 2 periode dari 2003 hingga 2013.

Melihat hal itu, indikasi adanya politik dinasti di kabupaten tersebut pun sangat kuat. KPK pun membuka peluang pula untuk menelusuri apakah ada aliran uang Yan ke sejumlah pihak termasuk pada pemerintahan sebelumnya.

Yan ditangkap KPK pada Minggu kemarin sesaat setelah mengadakan kegiatan pengajian dalam rangka dirinya dan istrinya untuk berangkat haji. Selain itu, KPK juga menangkap Rustami selaku Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin dan Umar Usman selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin di rumah dinas Bupati Banyuasin.

Kemudian KPK juga menangkap Sutaryo selaku Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan Kirman selaku swasta yang bertugas sebagai pengepul dana. Lalu seorang pengusaha bernama Zulfikar Muharrami juga ditangkap.

Dari tangan Yan, KPK menyita uang Rp 299.800.000 dan USD 11.200. Kemudian dari tangan Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta. Lalu dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji sebesar Rp 531.600.000.

“Uang Rp 531.600.000 untuk berdua, suami-istri. Uang itu diduga pemberian dan fasilitas biaya haji itu dari ZM (Zulfikar Muharrami) tadi itu (untuk Yan dan istrinya,” kata Basaria.

Pemberian itu dilakukan Zulfikar atas permintaan Yan yang memanfaatkan sejumlah proyek di wilayahnya. Yan melihat adanya kesempatan untuk meminta uang kepada para pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di wilayahnya.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Yan, Rustami, Umar, Kirman, dan Sutaryo sebagai penerima suap dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian KPK juga menjerat Zulfikar sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Detik.com)

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

iklan

Kalender

September 2016
S S R K J S M
« Agu   Okt »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

Banner PARTNERSHIP