Viva Sumsel

 Breaking News
  • CBR Series Melesat Kencang, AHRT Borong Tiga Podium ARRC Motegi VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampil kencang pada putaran ketiga Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, 13–14 Juni 2026....
  • Zuri Hotel Management Himpun 600 Lebih Kantong Darah  VIVA SUMSEL.COM,  PALEMBANG – Dalam rangka memperingati Hari Donor Darah Sedunia yang jatuh pada 14 Juni 2026, Zuri Hotel Management bersama seluruh hotel yang berada di bawah naungannya secara serentak...
  • 2 Rider AHRT Naik Podium Race 1 ARRC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampilkan performa positif pada Race 1 Putaran 3 Asia Road Racing Championship 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, Sabtu (13/6/2026). Skuad...
  • Astra Honda Gaspol Penuh di AARC Motegi 2026 VIVA SUMSEL.COM  JAKARTA – Astra Honda Racing Team (AHRT) optimis melesat kencang di putaran ketiga Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. Mengandalkan keunggulan lini CBR series yaitu CBR250RR, CBR600RR, dan...
  • EA Sport Prediksi Spanyol Kampiun Piala Dunia 2026 VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Perusahaan game kenamaan, EA Sports, rutin membuat prediksi juara kompetisi sepak bola Piala Dunia setiap empat tahun sekali sejak 2010 lalu. Menariknya, setiap prediksi yang dirilis...

Berkas Perkara P21, Kasus Ahok Segera Disidang

Berkas Perkara P21, Kasus Ahok Segera Disidang
November 30
12:34 2016

VIVA SUMSEL.COM – Jakarta, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah P21 atau lengkap. Kejaksaan pun meminta penyidik Badan Reserse Kriminal Polri segera menyerahkan barang bukti dan tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan setelah barang bukti dan tersangka diserahkan, Kejaksaan akan mengambil sikap untuk membawa perkara ini ke pengadilan.

“Tentu dalam rangka melengkapi semua persyaratan, misalnya surat dakwaannya, sesegera mungkin,” ujar Noor di Kejaksaan Agung, Rabu, 30 November 2016. “Semuanya akan dipercepat.”

Noor mengatakan kewenangan menahan Ahok masih domain penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. “Yang jelas kami masih nunggu saja, bagaimana diserahkan kepada kami,” ujarnya.

Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September. Dalam pidato yang diunggah ke Youtube.com itu, Ahok menyinggung Surat Al-Maidah Ayat 51.

Pasal yang dikenakan terhadap Ahok sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (tempo.co)

Share

About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

BANNER PARTNERSHIP

iklan

Kalender

November 2016
S S R K J S M
« Okt   Des »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Banner PARTNERSHIP