VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengamankan dua oknum tenaga honorer berstatus PPPK di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Keduanya berinisial RS dan RB diamankan dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu hotel di Kota Palembang, pada Kamis (17/9/2026) siang.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, kedua oknum tersebut diduga melakukan pungutan terkait pencairan anggaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Dijelaskan Doni, modus yang digunakan adalah dengan menawarkan jasa bantuan kepada pihak sekolah untuk pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) serta penginputan belanja melalui aplikasi SIPLAH.
Padahal, aplikasi SIPLAH merupakan sistem belanja daring resmi milik Kementerian Pendidikan yang seharusnya dikelola langsung oleh kepala sekolah dan bendahara sekolah untuk membeli kebutuhan revitalisasi sesuai RAB.
“Besaran anggaran revitalisasi yang diterima setiap sekolah bervariasi, mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar tergantung kebutuhan. Dari dana tersebut, oknum meminta imbalan sebesar 1 persen,” ujar Doni, Jumat (18/9/2026).
Doni menambahkan, dalam OTT tersebut, para kepala sekolah baru sempat menyerahkan 0,7 persen dari total fee yang diminta. Sisa 0,3 persen rencananya akan diberikan pada tahap bimbingan teknis (bimtek) selanjutnya, setelah pencairan anggaran tahap kedua sebesar 30 persen.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 30.990.000 yang telah disetorkan oleh oknum kepala sekolah, serta uang sebesar Rp 71.216.000 yang telah disiapkan untuk disetorkan.
Selain dua oknum staf Diknas, petugas juga sempat mengamankan 21 orang lainnya yang terdiri dari kepala sekolah, bendahara, dan pihak penyedia barang/jasa. Namun saat ini mereka masih berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman. Untuk dua staf PPPK Diknas Banyuasin sudah kami lakukan penahanan, sementara lainnya masih berstatus saksi,” tegasnya.
Terpisah, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Wira Satria Yudha menjelaskan bahwa aplikasi SIPLAH adalah platform digital untuk membantu sekolah melakukan pembelanjaan kebutuhan dari penyedia resmi. Aplikasi ini hanya bisa diakses oleh pihak sekolah yang menerima bantuan.
“Jadi sekolah yang mendapat anggaran revitalisasi wajib berbelanja lewat SIPLAH. Di situlah oknum menawarkan jasa pengisian dan meminta imbalan,” kata Wira.
Editor : Muhardi Aanz








