VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Setelah dilakukan upaya pendekatan hingga Surat Peringatan (SP) namun tetap tidak ada titik temu, akhirnya Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang melimpahkan berkas Tiga Wajib Pajak (WP) kepada Kejaksaan. Pelimpahan dilakukan dalam bentuk penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penanganan kasus tunggakan pajak yang belum dibayarkan atau masih tertunggak. Namun proses SKK ditingkat Kejaksaan masih bersifat non litigasi, atau pemanggilan secara persuasif oleh pihak Kejaksaan.








