VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG–Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Palembang memberikan produk berupa kertas struk harga berhologram Pemerintah Kota Palembang bagi pengusaha atau Wajib Pajak (WP) secara gratis selamanya. “Jadi kalau kertas struknya habis, silahkan ambil saja di kantor BPPD Kota Palembang. Kita berikan gratis selama usaha WP tersebut buka alias beroperasional,” Kata Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan di ruang Kerjanya, belum lama ini. Promo gratis kertas struk ini berlaku








