VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Kuasa Hukum PT Sebangun Bumi Andalas (PT SBA), Mulyadi, menyikapi santai upaya hukum lanjutan atau Kasasi yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang atas kekalahannya di tingkat Banding PT TUN Medan atas Perkara Banding Nomor 70/B/2018/Pt.Tun-Mdn atas Perkara Nomor 58/G/2017/Ptun-Plg dengan Objek Sengketa berupa Surat Keputusan Iizin Walikota Palembang Nomor :640/IMB/1120/BPM-PTSP/2016 tertanggal 24 November 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Non Rumah Tinggal di jalan Letkol








